Ibadah Pemberkatan Nikah Kudus Massal Bagi 8 Pasutri Di GKI Sion Kampung Harapan Nabire
Nabire – Bertempat di Gereja GKI Sion Kampung Harapan Nabire, telah dilaksanakan Ibadah Pemberkatan Nikah Kudus Massal bagi 8 pasangan suami istri, Rabu pagi (20/12).
Ibadah pemberkatan nikah massal tersebut dipimpin oleh pelayan firman, Pdt. J. Mbaubedari S.Th, dengan bahan khotbah diangka dariMazmur 1:1-6 dengan perikop “Jalan Orang Benar Dan Jalan Orang Fasik”.
Dalam kotbahnya Pdt. J. Mbaubedari mengatakan bahwa pohon yang tumbuh di tepi aliran air sebagaimana isi firman Tuhan saat ini memberi gambaran kepada kita bahwa pohon tersebut pasti akan subur dan menghasilkan buah yang baik dan banyak, namun hal tersebut akan terbalik jika tidak ada air maka sudah dapat diketahui bahwa pohon tersebut akan layu dan kering hingga tidak berguna lagi.
Pembacaan Mazmur pasal 1 ini adalah bagian kitab yang masuk dalam pembacaan berkat dan kutuk yang menggambarkan bagaimana keadaan orang yang diberkati oleh Tuhan dan yang tidak diberkati.
Mazmur 1 juga memberikan pemahaman kepada kita terkait gaya hidup antara orang yang benar dengan gaya hidup orang yang berdosa atau orang yang suka duduk diantara kumpulan pencemooh dan sebagainya.
Orang benar dikatakan sebagai orang yang kesukaannya ialah Taurat Tuhan dan yang merenungkan Taurat itu siang dan malam, ia membaca, mendengar, dan merenungkan serta melakukannya dan menjadi saksi dari pada kebenaran firman Tuhan atau Taurat itu dan pasti akan menjadi suka cita bagi hidup pribadi dan rumah tanggahnya.
Sementara orang fasik adalah orang yang telah tahu akan Taurat atau firman Tuhan tapi tidak mau membaca, mendengar dan merenungkannya tetapi lebih suka untuk melakukan hal-hal yang tidak benar yang bertentangan dengan firman Tuhan dan norma kehidupan kristiani.
Oleh karena itu, Pdt J. Mbaubedari S.Th berpesan kepada jemaat, khususnya kepada 8 orang pasangan yang mengikuti pernikahan kudus massal ini agar mereka bisa mengikuti contoh orang benar yang kehidupan pribadi maupun keluarganya, mencerminkan kehidupan orang yang percaya dan taat kepada Tuhan, serta melakukannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga orang tersebut akan diberkati oleh Tuhan.
Setelah kotbah, dilakukan pemberkatan nikah oleh Pdt. J. Mbaubedari dengan terlebih dahulu membacakan pengajaran pernikahan kudus GKI di Tanah Papua.
Kedelapan pasangan yang di nikahkan dalam nikah massal ini adalah:
-
Pasangan Stevan Nuham dan Christina Salehe
-
Yance Melkianus Korowa dan Devian Sari Bungkaes
-
Wiliam Bonefasius Wambrauw dan Joice Homba
-
Riki Kainama dan Jane Aksamina Marani
-
Saul Rumbrapuk dan Heni Lisie Manggara
-
Daud Noriwari dan Hendrika Ndiken
-
Sem Adriansa Salam dan Rapty Rumi
-
Vike Nelwan Wonar dan Meri Paula Kabarek
Setelah pemberkatan nikah dilakukan penandatanganan berita acara oleh pendeta, masing-masing pasangan serta saksi dari tiap pasangan nikah.
Ibadah Pemberkatan Nikah Masal ini juga diisi dengan kesaksian lagu oleh solo dari KSP SMIRNA dan Solo PW Sion Kampung Harapan.
(Siloam)
Tinggalkan Komentar