HPSN 2024, Ribka Haluk Ajak Masyarakat Berperan Aktif Atasi Polusi Plastik dan Bangun Ekonomi Hijau

Nabire, Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM, mengajak seluruh masyarakat untuk berperan mengatasi polusi plastik serta memperkuat partisipasi dan kesadaran publik dalam upaya pengelolaan sampah dari sumber, untuk diolah di tempat pemrosesan akhir, melalui gerakan memilah dan mengolah sampah di sumber, memperkuat komitmen dan peran aktif produsen serta pelaku usaha lainnya dalam mengimplementasikan circular economy and green business (bisnis hijau), dimana sampah sebagai bahan baku ekonomi dan membangun rantai nilai pengelolaan sampah di seluruh sektor.
Harapan tersebut disampaikan Ribka Haluk pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Provinsi Papua Tengah, Jumat (08/03/2024), di Aula Kantor Gubernur Papua.
Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun ini mengusung tema “Atasi Sampah Plastik Dengan Cara Produktif”.
“Sejak tanggal 25 Januari 2024, Saya telah menerbitkan surat edaran tentang Jumat Bersih Lingkungan bagi seluruh masyarakat di delapan kabupaten di Papua Tengah guna mendukung penuh upaya-upaya untuk mencegah dan mengatasi sampah plastik dengan cara yang produkif,” ujar Ribka Haluk.
Dijelaskan, ada tiga cara produktif untuk mencegah dan mengatasi sampah plastik :
-
Peningkatan dan penyadaran masyarakat termasuk pelaku usaha untuk tanggap terhadap isu pencemaran sampah plastik
-
Penguatan dan perluasan edukasi pemilahan dan pengolahan sampah oleh masyarakat guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam usaha produktif sektor pengelolaan sampah plastik
-
Pengembangan ekosistem ekonomi sirkuler sehingga dapat mendorong penguatan usaha produktif sektor pengelolaan sampah plastik melalui model bisnis isi ulang, bisnis guna ulang dan bisnis daur ulang yang lebih optimal
“Pemerintah provinsi Papua Tengah terus berkomitmen dalam upaya pengelolaan sampah melalui penetapan Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” tutur Pj.Gubernur Papua Tengah.
Dalam Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 22 Tahun 2023 tersebut, pemprov Papua Tengah telah menyusun kebijakan, strategi, progra, dan sektor utama serta pendukung dalam pengelolaan sampah untuk mencapai target pengurangan dan penanganan sampah.
Kebijakan ini merupakan kombinasi polluter pay principle and public service yang berarti penghasil sampah bertanggung jawab untuk mengurangi sampah dan bertanggung jawab memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan sampah.
[Nabire.Net]






Leave a Reply