Honorer RSUD Nabire Ditangkap, Terbukti Curi Alat Kesehatan dan Edarkan ke Bogor

Nabire, 21 Juni 2024 – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana pencurian alat kesehatan di RSUD Nabire kepada Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Nabire.
Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, S.Sos., M.Si. melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Iptu Suparmin, S.Hi membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ashari Setya Marwah Adli, S.H. Tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya, Isak Ronsumbre, S.H., dkk.,” ujar Iptu Suparmin, S.Hi.
Tersangka berinisial MIS alias I (29) merupakan honorer teknisi alat kesehatan di RSUD Nabire. Tindak pidana pencurian ini terjadi dari November 2023 hingga 16 Januari 2024. Tersangka mengambil berbagai peralatan medis dari RSUD Nabire, termasuk ventilator dan monitor pasien, yang kemudian didistribusikan ke beberapa alamat di Bogor.
“Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian pada 22 Februari 2024,” tambah Iptu Suparmin.
Barang bukti yang diserahkan meliputi:
-
Satu buku tabungan Bank Mandiri atas nama Muh Irsyal Syam alias Ical
-
Satu kartu ATM Mandiri
-
Satu HP Samsung Galaxy A22 5G berwarna hitam
-
Sembilan belas lembar cetakan rekening koran Bank Mandiri atas nama Rati Purwaningsih
-
Tiga lembar surat milik RSUD yang berisi catatan barang inventaris yang hilang
-
Satu flashdisk Sandisk yang berisikan rekaman CCTV ruangan Perinatology tanggal 16 Januari 2024
-
Satu buku tabungan BNI atas nama Eli Jakob Yaroseray
-
Tujuh lembar fotokopi surat keputusan Bupati Nabire Nomor 154 Tahun 2018 tentang penetapan tenaga kontrak di lingkungan RSUD Kabupaten Nabire Tahun 2018
-
Tiga lembar resi pengiriman CV. Logistic Mandiri
-
Sembilan lembar uang pecahan Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah)
“Oleh perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutup Iptu Suparmin.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar