FKM-KP Minta KPU Paniai Batalkan Penetapan Paslon Bupati/Wabup Paniai Nomor Urut 1

Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Paniai (FKM-KP) kabupaten Jayapura, meminta Kepada KPU Paniai untuk membatalkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai nomor urut 1, Hengky Kayame dan Yehezkiel Tenouye.
Yosafat Maii Muyapa selaku Ketua Forum Mahasiswa Paniai menuturkan, penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Paniai tidak berpatokan pada SK yang ada yakni Peraturan KPU-RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dirinya meminta kepada Bawaslu RI agar segera menindaklanjuti peraturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi konflik atara kandidat dan tim pemenang.
Menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Niaga Makasar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Makassar pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2018 oleh Adhar SH MH, sebagai Hakim Ketua, Rika Mona Pandegirot, S.H., M.H.,dan Budiansyah SH MH, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap da mengikat bahwa Hengky Kayame tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Paniai.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan pada Pasal 4 huruf L dan M huruf F ini berisi tentang calon Bupati tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan pengadilan yang telah kekuatan Hukum tetap atau mantan pidana.
Oleh karena itu FKM-KP meminta Bawaslu RI untuk dapat menindaklanjuti hal ini sesuai peraturan yang berlaku. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, FKM-KP Jayapura berencana akan menggelar aksi demo di KPU Paniai, KPU Papua dan KPU RI.
[Nabire.Net/Demianus.Bunai]


Leave a Reply