INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Enam Perda Inisiatif DPR Papua Tengah Resmi Bernomor, Pj Sekda Tegaskan Wajib Dilaksanakan

Enam Perda Inisiatif DPR Papua Tengah Resmi Bernomor, Pj Sekda Tegaskan Wajib Dilaksanakan

Nabire, 18 Februaro 2026 – Sebanyak enam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Tengah telah resmi mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri. Enam perda tersebut merupakan perda inisiatif DPR Provinsi Papua Tengah yang berfokus pada perlindungan hutan, pertambangan rakyat, serta pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).

Perda-perda ini dinilai strategis karena bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal di Papua Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Papua Tengah, Silwanus Sumule, menegaskan bahwa perda yang telah disahkan merupakan norma hukum yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintah daerah.

“Perda itu adalah hasil bersama antara legislatif dan eksekutif. Ia merupakan norma yang harus dilaksanakan. Suka tidak suka, karena sudah menjadi aturan, maka wajib dijalankan,” kata Silwanus kepada awak media, termasuk Nabire.net, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, seluruh tahapan pembentukan perda telah dilalui secara konstitusional, mulai dari inisiatif DPR, pembahasan bersama eksekutif, pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri untuk pengayaan, hingga keluarnya nomor register dan penetapan resmi.

“Prosesnya sudah lengkap. Dibahas bersama eksekutif, dibawa ke Kemendagri, dilakukan pengayaan, dikembalikan, diregister, lalu ditetapkan. Artinya secara regulasi sudah final dan sah,” ujarnya.

Terkait implementasi di lapangan, Silwanus menyebutkan bahwa pelaksanaan perda akan disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), namun tetap berada dalam satu kerangka kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Tinggal pelaksanaan saja. OPD terkait tentu akan menjalankan sesuai kewenangannya. Tapi secara umum, pemerintah provinsi pasti melihat ini sebagai satu kesatuan dan akan melaksanakannya,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa dinamika dalam penerapan perda di lapangan merupakan hal yang wajar, namun tidak mengurangi kewajiban pemerintah daerah untuk menegakkan dan melaksanakan aturan yang telah disahkan.

“Dalam pelaksanaannya nanti tentu kita lihat dinamika di lapangan. Tapi saya yakin, karena sudah melalui semua tahapan dan mendapat persetujuan, maka perda-perda ini siap dijalankan,” pungkas Silwanus.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.