INFO NABIRE
Home » Blog » Eksekusi Perkara Tanah Oleh Pengadilan Negeri Nabire

Eksekusi Perkara Tanah Oleh Pengadilan Negeri Nabire

a

Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Nabire yang terdiri dari Jurusita Pengganti, Panitera, dan Staf Kepaniteraan Perdata, didampingi oleh pengamanan dari Anggota Dalmas Polres Nabire telah berhasil melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan Nomor: 25/Pdt.G/2013/PN.Nbe.

Objek eksekusi tersebut adalah sebidang tanah berukuran 30 m x 40 m = 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Jl. RE Marthadinata, Tapioka Nabire, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua.

b

Perkara ini bermula dari Gugatan Harta Bersama yang dilakukan oleh Ibu Bertha Taruksugi (Penggugat) terhadap Bapak Marthen Rante Tandung, S.H. (Tergugat).

Putusannya pada pokok amarnya adalah mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan bahwa tanah harta bersama tersebut dibagi dan masing-masing pihak (Penggugat dan Tergugat) memperoleh setengah bagian.

c

Tergugat menyatakan banding atas putusan tersebut, kemudian Pengadilan Tinggi mengeluarkan Putusan Nomor: 12/PDT/2014/PT.JPR yang pada amar pokoknya menguatkan Putusan PN.

Selanjutnya Tergugat menyatakan tidak puas atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut sehingga mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan Putusan Nomor: 1472K/Pdt/2014 yang pada amar pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire dan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura. Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Eksekusi terhadap objek harta bersama.

(Humas Pengadilan Negeri Nabire)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.