Eks Polisi Aske Mabel Divonis 8 Tahun karena Curi 4 Senjata Api di Polres Yalimo

Wamena, 22 Juli 2025 – Komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu kembali dibuktikan. Eks anggota Polres Yalimo, Aske Mabel, divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena karena terbukti mencuri empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo pada tahun 2024.
Vonis ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 9 tahun penjara. Humas PN Wamena, Dean Ginting, menjelaskan bahwa majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Majelis hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa, tetapi menilai berdasarkan fakta hukum di persidangan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan memohon keringanan secara lisan,” ujar Dean, Selasa (22/7/2025).
Terkait kasus ini, Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir bentuk pengkhianatan terhadap institusi, khususnya pencurian senjata api yang membahayakan keamanan negara.
“Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Polri menjaga integritas dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Brigjen Faizal juga menanggapi kritik kuasa hukum soal proses penangkapan Aske Mabel oleh Satgas Ops Damai Cartenz. Ia memastikan bahwa operasi dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai SOP.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Dr. Yusuf Sutejo, mengimbau seluruh anggota Polri di wilayah pegunungan Papua untuk menjaga loyalitas dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah institusi.
“Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan sampai kita dimanfaatkan oleh kelompok tertentu,” ujarnya.
Kombes Yusuf juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga stabilitas keamanan dengan melapor jika menemukan penyalahgunaan senjata api atau aktivitas mencurigakan lainnya.
[Nabire.Net]


Leave a Reply