Dukcapil Nabire Umumkan Syarat Penambahan Biodata Penduduk, Begini Cara dan Dokumennya!

Nabire, 8 Juni 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nabire kembali menginformasikan syarat terbaru untuk penambahan biodata penduduk. Informasi ini sangat penting bagi masyarakat yang ingin melengkapi atau memperbarui data kependudukan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 4 Perpres No. 96 Tahun 2018, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon:
Persyaratan Dokumen:
-
Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, seperti:
-
Paspor
-
Surat kelahiran dari rumah sakit, klinik, bidan, atau lurah
-
-
Fotokopi ijazah atau bukti pendidikan terakhir
Tata Cara Pengajuan:
-
Pemohon wajib mengisi Formulir Biodata Keluarga F1-01.
-
Menyerahkan fotokopi dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
-
Menyerahkan fotokopi bukti pendidikan terakhir.
-
Jika tidak memiliki dokumen pada poin 1 dan 2, maka pemohon harus mengisi surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan menggunakan Formulir F1-04.
Dukcapil Nabire menghimbau agar masyarakat segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses penambahan biodata dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Dukcapil jalan Pepera Nabire– Papua Tengah.
Sebagai informasi, penambahan biodata penduduk, dalam konteks administrasi kependudukan, berarti proses pendaftaran atau pencatatan informasi pribadi seseorang (WNI) ke dalam sistem kependudukan. Ini bisa terjadi ketika ada anggota keluarga baru, pendaftaran kelahiran, atau pemindahan data penduduk ke dalam kartu keluarga. Proses ini biasanya melibatkan pengisian formulir biodata penduduk (F-1.01) yang kemudian diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar