DPT Di Paniai Dinilai Tidak Sesuai Dengan Jumlah Penduduk Yang Ada
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Paniai Tahun 2018 sebanyak 100.843 pemilih, dinilai tidak sesuai dengan data jumlah penduduk yang terus bertambah.
Salah seorang Kepala Suku di kabupaten Paniai, Udiyoka Yogi menjelaskan, DPT paniai seharusnya menggunakan data sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paniai, dengan jumlah penduduk mencapai 180.000 jiwa. Sementara data KPUD Kabupaten paniai tahun 2017 lalu hanya 30.000 Jiwa, berarti di tahun 2018 tentu ada perubahan peningkatan penduduk menjadi sepuluh persen.
Ditambahkan, data jumlah penduduk berbeda dengan data jumlah penduduk Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dispencapil) Paniai yang mencapai 100.843 jiwa.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten paniai melalui Rapat Pleno telah menetapkan jumlah Pemilih Terdaftar atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum bupati dan Wakil bupati kabupaten paniai tahun 2018 sebanyak 100. 843 pemilih. Jumlah pemilih merupakan total dari jumlah pemilih di 13 distrik yang ada di Kabupaten Paniai, terdiri dari laki-laki sebanyak 106.158 pemilih dan perempuan 69.829 pemilih.
“Seharusnya dalam rapat penetapan DPT tahun 2018 ini ada perubahan, tetapi penetapan yang terjadi di KPUD justru menurun, sebenarnya sudut pandang yang mana ?,” tutur Yogi, Jumat 20 April 2018.
Dirinya menilai, penduduk Kabupaten paniai secara umum bertambah setiap tahun. Namun belum dilakukan pendataan secara menyeluruh menggunakan Elektonik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
“Jumlah penduduk yang baru terakomodir dalam sistem e-KTP di Dispencapil baru mencapai 40 persen. Namun menurut KPUD, penetapan DPT yang telah dikeluarkan itu berdasarkan hasil jumlah penduduk Dispencapil. Padahal secara umum masyarakat 12 Distrik di Kabupaten Paniai belum semuanya terdata. Sehingga masyarakat perlu menanyakan data yang digunakan KPUD tentang DPT nanti,” paparnya.
yang ditakutkan lanjut kepala suku Yogi , persoalan ini akan menimbulkan kontroversi dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah mendatang. Karena pemilih tetap yang dikeluarkan KPUD sangat berbeda dengan data Badan Statistik dan Dispencapil.
“Penetapan DPT yang sudah ditetapkan KPUD diduga kuat tidak melalui kajian akademisi. Padahal setiap tahun pertumbuan penduduk di daetah ini meningkan menjadi 10 persen,” nilainya.
Ditambahkan, KPU harus berhati-hati menetapkan ini, karena akan berpotensi mengganggu masyarakat yang akan mengikuti pesta demokrasi ini.
“Terus terang saja jumlah DPT ini tidak rasional. Sebenarnya KPUD menggunakan kajian akademisi yang mana”, pungkasnya.
[Nabire.Net/Demianus.Bunai]
Tinggalkan Komentar