DPR Papua Tengah Libatkan Akademisi Bahas 34 Rancangan Perda Perdana

Nabire, 25 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggandeng akademisi dan lembaga kebijakan publik untuk membahas 34 usulan rancangan peraturan daerah (Perda), termasuk Perdasus dan Perdasi, dalam pertemuan yang digelar Kamis, 25 Juli 2025.
Pertemuan yang dimulai pukul 13.30 WIT ini melibatkan dua mitra strategis: Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Publik Papua serta Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Fokus diskusi tertuju pada penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan regulasi daerah.
Wakil Ketua I DPR Papua Tengah, Diben Elaby, S.Th, menyatakan kerja sama ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan produk hukum berkualitas di provinsi baru ini. “Kami ingin perda yang lahir benar-benar melindungi hak dasar masyarakat Papua. Targetnya semua judul bisa disahkan tahun ini,” ujarnya.
Dr. Najamuddin Gani, Ketua Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Publik Papua, menyebut pihaknya siap mendampingi dengan tim khusus dari Universitas Yapis, Universitas Cenderawasih, dan Kantor Hukum & HAM Papua.
Sementara itu, Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Nur Cahyadi Suparma, menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif. “Kami hadir untuk memastikan tata kelola daerah berjalan baik dan berdampak langsung bagi masyarakat,” jelasnya.
Forum ini juga menandai terbentuknya tim akademik yang akan memperkuat proses legislasi. Sebanyak lima akademisi akan terlibat langsung agar regulasi yang disusun mencakup aspek hukum, sosial, ekonomi, hingga budaya.
DPR Papua Tengah menargetkan seluruh proses penyusunan 34 Perda tersebut rampung dalam tahun ini, sebagai pijakan awal pembangunan hukum di provinsi otonomi baru ini.
[Nabire.Net/Imran]


Andreas Nawipa
berdasi dan berdatus harus rancan sangat penting supaya bagaian dari dasar hukum yang jelas kemudian melayani pada warga masyarakat provinsi Papua Tengah kedepan
supaya biasa akan patuhui aturan-aturan tersebut.