INFO NABIRE
Home » Blog » DPMK Nabire Bersama BPJS Kesehatan Bahas Penganggaran JKN-KIS Bagi Aparat Kampung

DPMK Nabire Bersama BPJS Kesehatan Bahas Penganggaran JKN-KIS Bagi Aparat Kampung

DPMK Nabire Bersama BPJS Kesehatan Bahas Penganggaran JKN-KIS Bagi Aparat Kampung
(DPMK Nabire Bersama BPJS Kesehatan Bahas Penganggaran JKN-KIS Bagi Aparat Kampung)

Nabire, Bertempat di ruang rapat Bagian Administrasi Pemerintah Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMK) kabupaten Nabire, telah berlangsung Rapat Evaluasi dan Penganggaran Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi para Kepala Kampung dan Perangkat Kampung yang ada di kabupaten Nabire.

Rapat ini dipimpin oleh Plt. Kepala DPMK Nabire, Pilemon Madai, S.Th., dengan peserta rapat, Kepala BPJS Kesehatan Nabire, Thomson Gultom, Kepala Kampung Wadio, Wartinah, perwakilan Dinas Kesehatan Nabire, dr. Parulian Simanjuntak dan Inri Tukka, serta Exan Sabubun dari TA P3MD Nabire.

Hadir juga dalam rapat ini, perwakilan dari BPKAD Nabire, Hans Andoi, perwakilan dari Kantor Inspektorat, Evie Pangalilan dan perwakilan Bappeda Nabire, Marthen Erari.

Plt. Kepala DPMK Nabire, Pilemon Madai yang membuka kegiatan ini, menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai tindak lanjut pembahasan Perbup yang minggu lalu dibahas.

Ada beberapa hal teknis yang perlu diperjelasa dan disepakati bersama terutama tentang OPD yang bertanggung jawab secara teknis dan juga perhitungan awal berapa Kepala Kampung dan Perangkat Kampung yang dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung di Nabire, sehingga dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.

Pengaturan tentang Program ini diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Tahun 2022 telah dianggarkan dalam APBD Nabire untuk Jaminan Kesehatan (BPJS) Kepala Kampung dan Perangkat Kampung di 72 Kampung di Nabire untuk membiayai 4 % tanggungan Pemda namun perlu lagi penyesuaian dengan adanya Kenaikan penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala danPerangkat Kampung di tahun 2022, karena dasar perhitungan dan penganggaran menggunakan Besaran Siltap dan Tunjangan Tahun 2021 sehingga akan dilakukan penyesuaian Peserta sesuai kemampuan Keuangan Daerah.

Dan yang sisa 1% agar dianggarkan oleh Pemerintah Kampung dalam APB Kampungnya dengan mengacu pada besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan masing-masing Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, untuk 12 Bulan Kedepan dan akan dilakukan pemotongan secara intercept sebelum disalurkan.

[Nabire.Net/DPMK Nabire]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.