Disnakertrans Nabire Dorong Pengusaha Terapkan Upah Minimum Nasional untuk Kurangi Kemiskinan
Nabire, 2 September 2025 – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nabire, Marselianus Rae, S.Pd, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja di daerah. Hal ini disampaikan saat dirinya berkantor di Transmigrasi, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, salah satu upaya menanggulangi pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Nabire adalah dengan memastikan para pengusaha menerapkan upah minimum sesuai standar nasional. “Upah minimum nasional saat ini sebesar Rp4.200.000. Kami mengharapkan perusahaan di Nabire bisa menggunakan standar ini agar pekerja dapat hidup layak,” ujar Marselianus Rae.
Disnakertrans Nabire juga membuka pintu bagi para pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya. “Bila ada perusahaan yang memberikan upah tidak sesuai, silakan mengadu kepada kami. Kami siap memanggil pimpinan perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tegasnya.
Marselianus menekankan, kebijakan penerapan upah minimum ini telah berlaku sejak Januari 2025. Ia berharap langkah tersebut dapat meminimalisir praktik pemberian upah di bawah standar, serta mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]


Leave a Reply