Disiplin atau Sanksi! Pj Sekda Yubelina Ultimatum ASN dan Larang Pemalangan Jalan
Puncak Jaya, 9 Februari 2026 – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak Jaya, Yubelina Enumbi, SE, MM, MH memimpin apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (09/02/26).
Dalam amanatnya, Pj Sekda menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN, khususnya menjelang pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengimbau seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta staf agar tetap berada di tempat tugas dan tidak meninggalkan kantor tanpa alasan yang jelas.
“Dalam waktu dekat BPK akan melakukan pemeriksaan. Untuk itu saya minta seluruh kepala OPD dan jajaran mempersiapkan seluruh dokumen serta pertanggungjawaban dengan baik. Jangan ada yang meninggalkan tempat tugas,” tegas Yubelina.
Selain soal disiplin kerja, Pj Sekda juga menyoroti persoalan ketertiban dan keamanan daerah. Ia dengan tegas melarang adanya peredaran minuman keras dan praktik perjudian, terlebih jika melibatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada peredaran minuman keras maupun perjudian, apalagi melibatkan ASN. Jika kedapatan, akan diproses sesuai aturan yang berlaku hingga pemberhentian,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Yubelina juga menyinggung persoalan pemalangan jalan yang kerap terjadi di beberapa titik. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pemalangan secara sepihak, karena jalan merupakan akses umum yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas.
“Jalan adalah fasilitas umum. Jangan seenaknya melakukan pemalangan karena itu menghambat aktivitas masyarakat dan pelayanan publik,” katanya.
Pj Sekda berharap ASN maupun masyarakat dapat menjadi teladan bagi generasi mendatang dengan menjaga disiplin, ketertiban, serta keamanan daerah.
Di akhir amanatnya, Yubelina menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat bersama seluruh kepala OPD guna melakukan penertiban ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.
Ia juga menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk rencana pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Apel pagi tersebut berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh para kepala OPD serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.
[Nabire.Net]



Dwiwahyudi
Markus Maita Ingatkan Kepala Distrik Dan Desa Mimika Barat Jauh Soal Wewenang Perizinan Sawit
TIMIKA, Senin (9/2/2026) – Ketua Bidang Otonomi Khusus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Mimika, Bung Markus Maita, mengingatkan para kepala distrik dan kepala-kepala desa di wilayah Mimika Barat Jauh agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam proses pemberian izin terkait masuknya perusahaan kelapa sawit.
Peringatan tersebut disampaikan Markus Maita dalam jumpa pers yang berlangsung di Timika, Senin (9/2/2026).
Markus yang juga merupakan anak adat Mimika We Eme-Neme Yaware menegaskan pentingnya kehati-hatian pejabat distrik dan desa dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada keberlangsungan hutan adat Papua.
Menurut Markus, praktik pemberian izin tanpa melalui persetujuan masyarakat adat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik sosial di kemudian hari.
Ia mengingatkan bahwa penandatanganan dokumen atau pemberian izin oleh kepala distrik maupun kepala desa dapat dianggap sebagai persetujuan secara individu, bukan representasi kehendak kolektif masyarakat adat.
“Jangan sampai kejadian berkedok investasi kelapa sawit justru menghabiskan hutan adat Papua.
Kepala distrik dan kepala desa harus memahami betul batas kewenangan yang dimiliki,” tegas Markus Maita.
Ia menambahkan, perlindungan hutan adat merupakan bagian dari amanat Otonomi Khusus Papua, yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Oleh karena itu, setiap kebijakan atau keputusan yang menyangkut wilayah adat wajib melalui musyawarah dan persetujuan masyarakat.
Sebagai pemuda pemerhati sosial, Markus mengajak seluruh pemangku kepentingan di Mimika Barat Jauh dan Kabupaten Mimika untuk mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, demi mencegah kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup generasi mendatang.
“Ini bukan penolakan terhadap pembangunan, tetapi penegasan agar pembangunan berjalan dengan menghormati hak adat dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.