Disbudporapar Nabire Akan Dipecah Menjadi Dua SKPD
(Kepala Disbudporapar Nabire/Drs.Blasius Nuhuyanan)
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta hasil validasi yang dilakukan belum lama ini di Jayapura bersama Kementerian Teknis, maka terdapat perubahan beberapa perangkat daerah di Kabupaten Nabire, diantaranya Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Budporapar).
Disbudpora dapat terpecah menjadi dua perangkat daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi satu dinas dan Kebudayaan dan Pariwisata menjadi satu dinas tersendiri.
Dan hal ini juga telah disesuaikan dengan hasil sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire yang telah berlangsung dari tanggal 27 hingga 28 Agustus lalu, karena kedepannya akan menjadi satu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nabire.
Untuk itu, pada selasa kemarin (06/09), Kepala Budporapar Kabupaten Nabire Blasius Nuhuyanan bersama seluruh kepala bidang, seksi dan staf melakukan pembahasan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai satu perangkat daerah yang baru nanti.
Lebih jauh dikatakan Nuhuyanan, dalam pembahasan Tupoksi perangkat daerah baru ini tentunya akan diikuti dengan rencana strategis pembangunan lima tahun kedepan dan disesuaikan dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Nabire periode 2016-2021.
Selain pembahasan Tupoksi , juga dilakukan pembahasan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran untuk Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai perangkat daerah baru di tahun 2017 mendatang.
(PPN)
Tinggalkan Komentar