INFO NABIRE
Home » Blog » Disangka Rangkap Jabatan, Ketua KPU Nabire Diperiksa DKPP

Disangka Rangkap Jabatan, Ketua KPU Nabire Diperiksa DKPP

Ketua Kab. Nabire, Peter Rumere Teradu tidak hadir dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar secara video conference di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (24/11). Informasi yang diperoleh dari bagian persidangan, Teradu tidak  hadir di Mapolda Papua karena gangguan cuaca dalam penerbangan Nabire-Jayapura.

Bertindak selau Ketua Majelis Dr. Nur Hidayat Sardini dengan anggota majelis Prof. Anna Erliyana, Endang Wihdatiningtyas berada di Mabes Polri sedangkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD)  Marthen Ferry Kareth, Vegie Watimena, dan Tarwinto berada di Polda Papua.

Pengadu dalam perkara ini adalah cabup/cawabup Kab. Nabire Deki Kayame-Adauktus Takerubun, mereka memberi kuasa kepada Habel Rumbiak. Dalam sidang kali ini kuasa hukum menghadirkan Sdr. Henky sebagai Saksi I dan Sdr. Mesak Magay sebagai Saksi II di Mabes Polri.

Pada perkara dengan nomor registrasi 52/DKPP-PKE-IV/2015, ada tiga hal yang disangkakan kepada Teradu, Peter Rumere Ketua KPU Kab. Nabire. Pertama, Teradu diduga menerima tujangan jabatan pada waktu bersamaan yakni sebagai PNS Pejabat Eselon IV Pemerintah Kabupaten Nabire dan sebagai Komisioner KPU Kab. Nabire. Kedua, Teradu meloloskan narapidana atas nama Ayub Kayame sebagai Calon Bupati Nabire pada Pilbup Nabire Tahun 2015. Ketiga, Teradu mengabaikan proses sengketa yang masih berlangsung PTTUN Makassar atas Keputusan KPU Nabire Nomor 9/Kpts/KPU. Nabire/VIII/2015 Tentang Penetepan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nabire tanggal 24 Agustus 2015, dengan serta merta mengubah keputusan a quo pada tanggal 18 September 2015.

Dalam keterangannya Sdr. Mesak Magay menjelaskan dalam rapat pleno penetapan paslon tanggal 24 Agustus 2015, Teradu meloloskan salah satu paslon yang memiliki status narapidana atas nama Ayub Kayame. Status narapidana ini terkait dengan kasus pengadaan genset di Kab. Nabire dengan hukuman satu tahun enam bulan dan akan bebas pada Januari 2016. Selain masalah penetapan paslon, Teradu juga terindikasi rangkap jabatan. Penyebabnya Saksi II menyaksikan pelantikan Teradu sebagai pejabat eselon IV pada sekretariat KPU Kab. Nabire padahal sebelumnya Teradu telah lolos seleksi 10 besar calon komisioner KPU Kab. Nabire yang akhirnya dilantik menjadi komisioner KPU Kab. Nabire. Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Saksi II.

“Teradu awalnya adalah PNS pada Sekretariat Daerah Kab. Nabire dan pada tanggal 11 Oktober 2013 juga dilantik sebagai pejabat eselon IV sebagai Kasubbag Teknis dan Humas pada sekretariat KPU Kab. Nabire kemudian tanggal 10 Desember 2013 dilantik sebagai komisioner KPU Kab. Nabire,” terang Saksi I Sdr. Henky yang saat itu hadir dalam pelantikan Pejabat Eselon II, III, dan IV mewakili Ketua DPRD Nabire.

Terkait keterangan yang disampaikan oleh saksi, mendapat tanggapan Ferry Kareth selaku Tim Pemeriksa Daerah Prov. Papua.  Dalam penjelasannya, Ferry menyampaikan bahwa PNS tidak dilarang untuk menjadi Anggota KPU namun dilarang untuk rangkap jabatan. Keterangan saksi juga mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Dr. Nur Hidayat Sardini yang menjelaskan bahwa untuk dugaan rangkap jabatan harus disertai dengan bukti. “apakah saudara saksi jika bisa tunjukkan struk atau bukti gaji di dua institusi tempat Teradu bekerja (di KPU dan instansi lama) sehingga buktinya sangat meyakinkan,” tanya dia.

Selain itu Ketua Majelis juga menanyakan kepada mengenai perkembangan dari perkara yang diajukan ke PTTUN Makssar. Menurut Habel Rumbiak selaku kuasa Pengadu, seharusnya tanggal 15 November 2015 sudah ada putusan namun hingga hari ini belum ada. Sidang ini akan dilanjutkan mendengarkan jawaban dari Teradu.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.