Dinas Perindag Deiyai Ingatkan Pedagang Jual Sembako Sesuai Harga Standar

Deiyai, 26 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang Pasar Waghete agar tetap menjual sembako sesuai harga standar. Penempelan surat edaran ini dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sebagai langkah menjaga kestabilan harga pasca gangguan di jalan trans Nabire–Deiyai beberapa hari terakhir.
Kepala Dinas Perindag Deiyai, Burno Mote, SE, menegaskan bahwa pedagang diminta tidak menaikkan harga secara sepihak. “Pemberitahuan ini kami sampaikan agar para pedagang tetap menjual harga sembako sesuai dengan standar harga yang berlaku,” ujarnya.
Dengan pengawasan ini, pemerintah daerah berharap harga kebutuhan pokok di Pasar Waghete tetap stabil dan masyarakat bisa memperoleh sembako dengan harga terjangkau.
Dinas Perindag Deiyai sendiri bertugas mengawasi aktivitas perdagangan serta memastikan distribusi barang berjalan lancar di wilayah Kabupaten Deiyai.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar