Dewan Adat Mee-Pago Tuntut Pembagian Kursi DPRK dan DPRP yang Adil

Nabire, 4 Oktober 2024 – Masyarakat Nabire Gunung yang tergabung dalam Dewan Adat Meepago dari enam distrik menyampaikan pernyataan sikap terkait proses perekrutan anggota DPRK Kabupaten Nabire dan DPRP Provinsi Papua, khususnya terkait penerapan UU Otonomi Khusus (Otsus) No. 2 Tahun 2021. Pernyataan ini disampaikan melalui Dewan Adat Mee-Pago, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat (4/10/2024), di Kampung Argo Mulyo SP2, Distrik Uwapa, Nabire, Papua Tengah.
Dalam pernyataan tersebut, masyarakat Nabire Gunung menuntut pembagian kursi yang adil dan proporsional antara wilayah Nabire Gunung dan Nabire Pantai/Pesisir. Mereka meminta agar enam distrik di Nabire Gunung mendapatkan tiga kursi di DPRK Kabupaten Nabire, sementara wilayah Nabire Pantai/Pesisir juga mendapatkan tiga kursi.
Selain itu, mereka menuntut adanya satu kursi khusus di DPRP Provinsi Papua untuk perwakilan masyarakat Nabire Gunung. Hal ini mengingat dalam periode sebelumnya, wilayah Nabire Pantai/Pesisir mendapatkan empat kursi di Majelis Rakyat Papua (MRP), sedangkan Nabire Gunung tidak mendapatkan perwakilan sama sekali.
“Kami berharap Bapak Bupati Nabire dan Ibu Penjabat Gubernur Papua Tengah dapat memprioritaskan permintaan ini dan menjalankan amanat UU Otsus No. 2 Tahun 2021 dengan penuh keadilan dan transparansi,” ungkap Pilemon Madai, Kepala Suku Dipa sekaligus sebagai Ketua Dewan Adat Mee-Pago I, dalam pernyataannya.
Pembagian kursi yang adil antara Nabire Gunung dan Nabire Pantai/Pesisir dinilai penting mengingat perbedaan geografis dan kebutuhan di kedua wilayah tersebut. Masyarakat berharap tuntutan ini dapat dipenuhi oleh pihak terkait untuk memastikan keseimbangan representasi di DPRK Kabupaten Nabire dan DPRP Provinsi Papua.
Pernyataan sikap ini diakhiri dengan ajakan kepada seluruh masyarakat Nabire untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan dan proporsionalitas dalam pembagian kursi legislatif tersebut.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Leave a Reply