INFO NABIRE
Home » Blog » Demi Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Nabire Wajib Publikasi Hasil SKD-SKB Seleksi CPNS 2018

Demi Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Nabire Wajib Publikasi Hasil SKD-SKB Seleksi CPNS 2018

(Gelar Unjuk Rasa, Massa Tuntut DPRD Nabire Bentuk Pansus Investigasi Hasil Tes CPNS)

Nabire – Bupati Nabire, Isaias Douw hari ini didampingi Sekda Nabire dan Kepala BKPSDA kabupaten Nabire, menggelar pertemuan dengan perwakilan para pencari kerja yang beberapa waktu lalu menuntut transparansi pemerintah kabupaten Nabire terkait pengumuman hasil tes CPNS Nabire formasi 2018.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Isaias Douw mengatakan bahwa pihaknya telah berjuang ke BKN agar hasil kelulusan seimbang antara OAP dan non OAP.

Selain itu, terkait kuota OAP yang diisi non OAP, Bupati menegaskan bahw hal tersebut disebabkan formasi tersebut tidak dilamar oleh OAP, terutama bidang-bidang langka.

“Mereka yang non-OAP yang masuk itu tentu mereka yang lahir besar di Nabire, orang tuanya dan mereka yang selama ini mengabdi untuk Nabire  dan bidang-bidang langka yang tidak ada pelamar OAP, misalnya Guru Teknik, Guru Agama Hindu, Teknik Sipil, Akuntansi, MIPA, Kedokteran, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Perkapalan, Elektro, Apoteker, Perekam Medis, Pendidikan Matematika, Pendidikan Agama Islam, dan lainnya,” kata Bupati, seperti dilansir Nabire.Net dari laman Humas Pemkab Nabire.

Oleh karena itu, Bupati akan memperjuangkan penerimaan honorer di Provinsi Papua. Pusat sudah respon 20.000 orang untuk Papua, penerimaan ini akan dilakukan November 2020 ini.

“Kami di Nabire sebagai pintu gerbang dan pusat dari wilayah Meepago banyak pencari kerja. Kita mau 1.500 orang. Jadi, bagi mereka yang belum lulus siapkan diri agar terakomodir. Jangan ikut-ikutan terprovokasi, jangan ikut-ikut demo, nanti yang rugi adalah anda sendiri,” tambah Bupati.

Pada akhir pertemuan, disepakati bersama bahwa pertama, pemerintah daerah sebagai perwakilan pemerintah tidak bisa mengubah keputusan yang telah dikeluarkan.

Kedua, pada penerimaan berikut akan memprioritaskan anak-anak asli Nabire, baik pesisir dan pegunungan serta mereka yang lahir besar Nabire dan orang tuanya mengabdi di Nabire sejak lama.

Ketiga, semua pihak memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas keamanan daerah Kabupaten Nabire.

Tidak Ada Tanggapan Terkait Transparansi Hasil Kelulusan CPNS

Sayangnya, dalam rilis yang dikeluarkan laman Humas Pemkab Nabire, tidak ada tanggapan dari Bupati Nabire terkait transparansi hasil kelulusan tes CPNS kabupaten Nabire formasi 2018. Padahal transparansi inilah yang menjadi esensi utama yang seharusnya ditanggapi Bupati Nabire.

Seperti diketahui, tuntutan utama para pencari kerja yang menggelar aksi demo 25 Agustus 2020 lalu adalah transparansi pemerintah kabupaten Nabire dalam hal ini BKD/BKPSDM terkait nilai tes CPNS yang tidak dicantumkan dalam pengumuman hasil tes.

(Baca Juga : Gelar Unjuk Rasa, Massa Tuntut DPRD Nabire Bentuk Pansus Investigasi Hasil Tes CPNS)

Hal ini kemudian ditindaklanjuti DPRD Nabire melalui Pansus yang telah menggelar rapat pada tanggal 28 Agustus 2020. Kembali dalam rapat tersebut, Pansus DPRD meminta agar pemkab Nabire mengumumkan hasil SKD-SKB CPNS tahun 2018 sesuai yang tertulis di SK Bupati Nomor 800/2195/SET tentang penetapan hasil kelulusan CPNS Nabire tahun 2018, poin kedua, bagian Memperhatikan.

(Baca Juga : Ini Hasil Rapat Pansus DPRD Nabire Dengan Pemkab Nabire Terkait Hasil Tes CPNS 2018)

Bahkan Pansus DPRD akan menyurat secara resmi ke BKN untuk meminta data terkait data hasil tes, dan jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi data, maka pansus DPRD Nabire akan merekomendasikan hal ini ke pihak berwajib dalam hal ini Kejaksaaan dan Kepolisian.

Akan sangat disayangkan jika hasil SKD-SKB CPNS tahun 2018 tidak dipublikasikan kepada warga masyarakat khususnya mereka yang mengikuti seleksi CPNS formasi 2018. Jika publik tidak tahu, maka kontrol dari publik akan sulit dilakukan.

Hal itu juga selaras dengan sejumlah pasal yang tercantum di dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Oleh karena itu, salinan resmi dari BKN Pusat dan hasil integrasi SKD-SKB, wajib dipublikasikan kepada publik, sehingga publik tidak berasumsi bahwa data tersebut telah dimanipulasi.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

  • Alfian Felix Sarumi
    10 September, 2020 09:21 pada 09:21

    Pak Bupati 20.000 Tenaga Honorer yang Di Angkt Tampa Tes Saja Masih Perlu di Data Ulang Bagimana Dengan Yang Bukan Tenaga Honorer. Bapa Harus Bertindak Seadil-adilnya.
    “Susu Dan Madu Su Di Depan Piring Makan kita sudah Berusaha Dengan Harapan Impian dan Doa Tetapi Sesungguhnya Itu Bukan Milik Kita,Milik para Penguasaah “

  • George
    9 September, 2020 09:11 pada 09:11

    Kenapa Hasil nilai tidak ada?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.