INFO NABIRE
Home » Blog » Dana Desa Tahun 2023 untuk 72 Kampung di Nabire Turun dibanding Tahun 2022

Dana Desa Tahun 2023 untuk 72 Kampung di Nabire Turun dibanding Tahun 2022

PLT. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pelimon Madai
(PLT. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pelimon Madai)

Nabire, Dana desa (DD) dari pemerintah pusat untuk 72 Kampung di Kabupaten Nabire pada 2023 ini sebesar Rp 75.178.632.000 (Tujuh Puluh Lima Miliar Seratus Tujuh Puluh Depan juta Enam ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).

Jumlah ini menurun RP. 1.530.861.000 dari pada dibandingkan alokasi DD tahun 2022 kemarin untuk Nabire. Untuk rinciannya terbesar untuk kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Sebesar Rp. 1.781.111.000,- dan kampung terkecil anggaran Dana Desa ialah kampung Bomopai Distrik Yaro sebesar Rp.689.051.000,-.

PLT. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pelimon Madai menyatakan, jumlah tersebut sudah tertuang dalam Permenkeu Nomor 201 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Rencananya, paling cepat Januari ini dana desa tersebut sudah bisa dicairkan sebagian oleh desa. Salah satu syaratnya, desa melampirkan peraturan desa/kampung (perdes) tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2023.

’’Perkam APB Kampung diajukan lewat aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kemenkeu,’’ jelas Pelimon.

Kampung harus segera bergerak menyusun APB Kampung tersebut, dan Kampung harus mengalokasikan penggunaan anggaran sesuai aturan penggunaan dana desa jelasnya.

Tahun lalu ketentuan penggunaan DD diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021. Yakni, penggunaan DD minimal 40 persen untuk program perlindungan sosial bantuan langsung tunai. Minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan, minimal 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19, dan sisanya untuk prioritas program nasional yang jadi kewenangan desa.

Tahun ini penggunanan dana desa. Sesuai Permendes Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan DD tahun ini, hanya tiga hal yang diatur detail. Yakni, program perlindungan sosial bantuan langsung tunai (BLT) maksimal 25 persen dan biaya operasional desa (BOP) seperti rapat koordinasi dan lainnya maksimal 3 persen. Minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan dan kebijaka prioritas lainnya seperti penanganan Stunting di Kampung-kampung.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.