Bupati Nabire Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
Nabire, 18 Februari 2026 – Bupati Nabire menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026.
Surat Edaran Nomor 100-3-4-2/238/SET/Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Nabire pada 13 Februari 2026 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, TNI-Polri, serta pimpinan BUMN/BUMD di Kabupaten Nabire.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ASN dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Nabire Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.
Adapun ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1447 H sebagai berikut:
Untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIT.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 13.00 WIT.
Apel pagi dilaksanakan pukul 08.00 WIT. Sedangkan apel siang dilaksanakan pukul 15.00 WIT untuk hari Senin hingga Kamis, dan pukul 15.30 WIT pada hari Jumat.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa ketentuan ini agar diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadhan.
[Nabire.Net]


Leave a Reply