Bupati Nabire Minta Warga Nabire Usia 17 Tahun Keatas Segera Urus E-KTP Sebelum 30 September 2016 Atau NIK Dinonaktifkan Kemendagri
Terkait keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan batas akhir pembuatan KTP elektronik (E -KTP) sampai 30 September 2016, maka beberapa hari lalu, Kepala Kantor Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire, Yunus Rumere S.Sos meminta agar warga Nabire yang berusia 17 tahun keatas, segera melakukan perekaman E-KTP paling lambat 30 september 2016. (Baca Juga : Ayo Bikin E-KTP Di Dispendukcapil Nabire Sebelum 30 September 2016)
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Bupati Nabire, Isaias Douw S.Sos M.Ap. Ditegaskan Bupati Isaias, sesuai target nasional dari Kementerian Dalam Negeri, maka dirinya menghimbau kepada warga Nabire yang berusia 17 tahun keatas dan belum memiliki E-KTP agar segera melakukan perekaman E-KTP.
Dikatakan Isaias Douw, hal tersebut sangat berguna untuk akses pelayanan umum, di antaranya terkait akses pelayanan publik, syarat tergabung dan memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan maupun ketenagakerjaan, akses Perbankan, Surat Nikah dan masih banyak lainnya terkait administrasi.
Oleh karena itu, Isaias Douw minta agar warga Nabire segera mengurus E-KTP di kantor Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire sebelum 1 oktober 2016, dikarenakan Kementerian Dalam Negeri akan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menonaktifkan data kependudukan yang bersangkutan.
[Nabire.Net]



Leave a Reply