Bupati Nabire Minta SKPD Lebih Berhemat
Guna penghematan belanja daerah pasca ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Alokasi APBN-P Tahun Anggaran 2016, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire dalam hal ini Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos.,MAP bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nabire mengambil langkah berupa pemotongan atas kegiatan-kegiatan dari sumber Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2016.
Langkah dan komitmen yang diambil tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Nabire Nomor 1784 Tahun 2016 tentang Penghematan Belanja Sumber DBH, DAU dan PAD TA 2016. Dan upaya yang telah ditempuh Pemkab Nabire dengan merasionalisasikan anggaran selama beberapa hari kemarin ini, membuahkan hasil dengan memecahkan rekor tidak berhutang sepanjang sejarah Kabupaten Nabire dan struktur APBD perubahan 2016 ‘No Defisit’.
Untuk itu, Bupati Isaias Douw mengharapkan kepada para kepala SKPD se Kabupaten Nabire yang telah melakukan kontrak kerja sama dengan penyedia barang/jasa wajib mengambil langkah penyesuaian dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, untuk belanja atau kegiatan yang sifatnya tidak melibatkan penyedia barang/jasa, wajib menunda pelaksanaan kegiatan dimaksud dan selanjutnya terhadap rincian kegiatan tertuang pada diktum kesatu dan kedua, maka setiap SKPD dilingkup Setda Nabire diinstruksikan agar berkoordinasi dengan TAPD Cq. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Nabire.
Kepala BPKAD Nabire Slamet, SE.,M.Si, ketika dikonfirmasikan media ini menerangkan, tekad dan komitmen Bupati Nabire dalam menindaklanjuti Perpres Nomor 66 Tahun 2016 tentang Alokasi APBN-P 2016, maka ada beberapa langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Nabire dalam hal ini Bupati Isaias Douw, diantaranya melakukan penghematan belanja yang bersumber dari DAU, DBH dan PAD guna merasionalisasikan anggaran tahun 2016 kurang lebih (terpotong) sebesar 66 miliar.
Yang mana kebijakan (pemotongan anggaran sesuai Prepres) ini ditindaklanjuti pada kegiatan-kegiatan di seluruh SKPD yang ada. Seiring dengan itu, lanjut mantan Kabid Anggaran BPKAD ini, tekad Bupati beserta TAPD Nabire tahun anggaran 2016 tidak ‘defisit’, maka Bupati Isaias Douw memimpin tim untuk mengadakan rasionalisasi terhadap kegiatan-kegiatan SKPD yang terbagi menjadi dua, yakni pertama kategori pemotongan anggaran di SKPD yang sifatnya belanja barang/jasa dan kedua untuk kegiatan belanja modal atau pelayanan publik.
Lanjutnya, kebijakan bupati yang diambil ini bertujuan, pertama mengikuti Perpres 66/2106 dan kedua adalah merupakan tekad Bupati Douw bahwa Kabupaten Nabire di TA 2016 tidak berhutang kepada pihak ketiga, karena dalam sejarah setiap tahun anggaran Nabire selalu utang, utang dan berhutang, sehingga TA 2016 seiring dengan Perpres tersebut bupati bersikeras untuk tidak defisit.
Soal atau ketika ada SKPD yang telah melakukan kontrak kerja dengan pihak ketiga, jelas Slamet, akan ditinjau kembali dengan cara melihat berapa realisasi belanja modal tersebut, berapa bunyi nilai kontraknya dan presentasenya lah yang nantinya akan dipotong dan untuk sisanya akan dibayarkan di tahun anggaran 2017.
“Dengan segala upaya dan kemampuan serta tekad kepala daerah dalam hal ini Bupati Isaias Douw, sampai per hari ini APBD Kabupaten Nabire dapat diatasi dengan tidak berhutang lagi. Dengan kata lain, periode kepemimpinan Isaias Douw tahun 2016 ini memecahkan rekor sejarah baru Kabupaten Nabire yang setiap tahun berhutang sekarang menjadi tidak berhutang,” tandasnya.
Ini merupakan apresiasi tim anggaran kepada bupati yang bersama-sama dengan kita (TAPD, red) bertekad dan niat yang kuat dengan didukung seluruh kepala-kepala SKPD yang melaksanakan tugas untuk dapat atau mau memaklumi, mendukung dan membantu bupati agar tidak defisit. Hal-hal lain, imbuh orang nomor wahid di BPKAD Nabire saat ini, terkait dengan administrasi menyangkut pihak ketiga segera dibuatkan daftar masing-masing kegiatan yang tertunda agar dikoordinasikan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah nantinya.
“Intinya Bupati bersama TAPD Nabire akan tetap berkomitmen terhadap apa yang sudah dikontrakan tersebut dan sisanya akan dibayar di tahun berikutnya, sedangkan untuk kategori belanja barang dan jasa terkait operasional SKPD tidak dipotong secara keseluruhan, lantaran akan kembali dihitung terkait pelayanan yang ada dan umumnya dipending untuk belanja modal peralatan kantor, seperti pengadaan komputer/laptor dan meubeler,” imbuh dan akhir Slamet ketika ditemui media ini di ruang kerjanya Jumat sore.
(PPN/Iwan.Z)



Leave a Reply