Bupati Deiyai Tegaskan Penggunaan DPA 2026 Harus Transparan dan Akuntabel
Deiyai, 18 Februari 2026 – Bupati Deiyai, Melkianus Mote, menegaskan bahwa penggunaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 wajib sesuai aturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel.
Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan pembagian DPA yang digelar di Aula Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Deiyai. Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Distrik, serta dipimpin langsung oleh Bupati bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Penggunaan anggaran wajib mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari penyalahgunaan,” tegas Melkianus Mote.
Ia menekankan, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui publik. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Bupati menyatakan bahwa anggaran daerah harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Deiyai. Untuk itu, Pemkab menargetkan efisiensi anggaran hingga 40 persen pada tahun 2026.
“Kita pastikan efisiensi anggaran hingga 40 persen dengan memastikan setiap program benar-benar memberi dampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa fokus penggunaan anggaran diarahkan pada sektor pelayanan dasar, khususnya kesehatan dan pendidikan.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, Bupati mendorong Inspektorat Kabupaten Deiyai untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih optimal terhadap penggunaan anggaran, aset, dan kinerja aparatur.
Selain itu, Pemkab Deiyai turut mendorong penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online di tingkat kampung guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Bupati berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersinergi dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Deiyai.
[Nabire.Net]



Leave a Reply