Bukan Tanah Kosong, Didakus Dumupa Ingatkan Semua Pihak Hormati Hak Ulayat Tanah Papua
Nabire, 23 Februari 2026 – Koordinator Masyarakat Adat suku Mee Provinsi Papua Tengah, Didakus Dumupa, menegaskan bahwa tanah di wilayah Papua bukanlah tanah kosong, melainkan tanah hak ulayat milik masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Pernyataan tersebut disampaikan Didakus pada Senin (23/2/2026), sebagai imbauan kepada seluruh masyarakat, termasuk pihak dari luar Papua, agar memahami dan menghormati status kepemilikan tanah adat di Tanah Papua.
Menurutnya, tanah Papua memiliki nilai adat dan sejarah panjang sejak awal keberadaan masyarakat Papua. Ia menegaskan bahwa hak ulayat tidak sekadar berbentuk sertifikat administratif, tetapi merupakan hak adat yang melekat pada setiap marga dan komunitas adat.
Didakus menjelaskan bahwa batas wilayah adat di Papua telah ditentukan secara jelas, baik melalui batas alam maupun batas buatan manusia. Batas alami ditandai dengan sungai, gunung, hingga batu besar, sedangkan batas buatan dapat berupa pagar, pohon tertentu, maupun parit.
Ia juga menyoroti konflik yang terjadi sejak tahun 1996 hingga kini, yang disebutnya dipicu perebutan sumber daya alam seperti kayu, batu, emas, dan kekayaan alam lainnya.
Meski demikian, Didakus menegaskan masyarakat adat tidak menolak kehadiran pihak luar. Namun, setiap aktivitas di atas tanah adat wajib melalui izin pemilik hak ulayat.
Ia berharap seluruh pihak menghormati hak masyarakat adat serta memahami bahwa tanah Papua memiliki pemilik dan batas wilayah yang jelas.
[Nabire.Net/Marten Dogomo]


Leave a Reply