BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor Cek Penggunaan JKN-KIS Oleh Badan Usaha Di Nabire
(Dok.Jamkesnews)
Guna meningkatkan kesadaran bagi setiap badan usaha untuk menjaminkan para pekerjanya ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS kesehatan Cabang Biak Numfor melakukan pemeriksaan berupa kunjungan langsung ke badan usaha untuk melihat sejauh mana tingkat kepatuhan badan usaha tersebut.
Pemeriksaan badan usaha oleh BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor dilaksanakan di kabupaten Nabire, selasa (30/10), dipimpin Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Sri Rejeki.
Salah satu tempat usaha yang dikunjungi oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor yaitu Meubel Agung Mukti, Kelurahan Wonorejo Nabire.
Menurut Sri Rejeki selaku Pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, langkah ini ditempuh berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS. Namun berdasarkan kenyataan yang dilapangan, masih ada perusahaan yang belum mematuhi peraturan tersebut.
“Badan usaha yang kami lakukan pemeriksaan adalah badan usaha yang sebelumnya telah dilakukan proses canvasing terlebih dahulu, terdapat 5 badan usaha tidak patuh yang kemudian dilimpahkan dari proses canvasing tersebut. Sebangak 3 dari badan yang kami kunjungi bersedia untuk mendaftarkan pekerjanya, sedangkan 2 badan usaha lainnya belum dapat ditemui pimpinannya dengan alasan masih di luar daerah,” ungkap Sri
Dikatakan, kedepannya apabila pemberi kerja setelah dilakukan pemeriksaan tidak patuh maka akan dilakukan proses mediasi menanyakan permasalahan atau kendala yang dihadapi oleh badan usaha. Sedangkan apabila tidak menemukan titik terang maka akan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Saya berharap agar setiap badan usaha dengan penuh kesadaran segera mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program JKN-KIS ini, karena perlindungan kesehatan bagi karyawan dan anggota keluarga sangat penting. Apabila karyawan dan keluarga terlindungi kesehatannya tentunya akan menambah produktivitas dan memberikan rasa nyaman dalam bekerja,” tuturnya.
Per Oktober 2018 tercatat 382 badan usaha terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dengan total peserta 7.968 jiwa di BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor. Jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari segmen badan usaha tersebut merupakan angka mayoritas dari jumlah peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Nabire dan Kabupaten Kepulauan Yapen yang berjumlah 6.136 jiwa.
[Nabire.Net]



Leave a Reply