Boleh Berjualan Kembali Di Pantai Nabire, Para Pedagang Akan Diawasi Dinas Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah Didukung Pemerintah Distrik Nabire & Kelurahan Morgo
(Pedagang Kaki Lima di Pantai Nabire)
Kawasan Pantai Nabire yang sebelumnya marak dengan para pedagang kaki lima atau PKL, sempat sepi karena adanya penertiban oleh pemerintah kabupaten Nabire beberapa waktu lalu, terkait tidak adanya pemasukan (PAD) dari pengelolaan Pantai Nabire. Namun setelah dilakukan pertemuan atara Bupati Nabire dengan sejumlah Instansi terkait, para pedagang kaki lima kembali diperbolehkan berjualan di Pantai Nabire.
Namun diijinkannya kembali para pedagang kaki lima berjualan di kawasan Pantai Nabire tentunya dengan sejumlah persyaratan, diantaranya penataan pedagang dengan muara pada penertiban retribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Instansi yang ditunjuk untuk mengelola hal ini adalah Dinas Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah kabupaten Nabire, dibantu pemerintah Distrik Nabire dan Kelurahan Morgo yang ditunjuk langsung oleh Bupati Douw.
Nantinya untuk pendataan para pedagang, Dinas terkait akan melakukan pendataan identitas pedagang, sehingga memudahkan dalam hal penarikan retribusi maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan aktivitas para pedagang di Pantai Nabire.
Diharapkan melalui penataan ini, para pedagang yang berjualan di kawasan Pantai Nabire bisa diawasi, sehingga jika ada hal-hal yang merugikan, maka pihak terkait seperti Dinas Pelayanan Pajak, Pemerintahan Distrik Nabire dan Kelurahan Morgo bisa dengan mudah mengambil tindakan.
[Nabire.Net]



Leave a Reply