INFO NABIRE
Home » Blog » Bawaslu Nabire : Gunakan Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah, Parpol Peserta Kampanye Wajib Lapor Bawaslu

Bawaslu Nabire : Gunakan Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah, Parpol Peserta Kampanye Wajib Lapor Bawaslu

Nabire – Kampanye Terbuka Pemilu 2019 telah dimulai 24 Maret 2019 lalu. Khusus di kabupaten Nabire, kampanye terbuka baru dilaksanakan hari ini, Selasa (26/03). Hal tersebut sesuai dengan SK KPU Nabire Nomor 5/PI.02.4-Kpt/9104/KPU.Kab/III/201, tentang tempat dan jadwal Kampanye Pemilu Tahun 2019.

Selama pelaksanaan kampanye terbuka sejak 26 Maret lalu di Nabire, Bawaslu Nabire tak henti-hentinya menghimbau kepada parpol peserta kampanye agar mematuhi aturan kampanye yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu dan diperkuat dengan kalender pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di setiap daerah.

Selain adanya pelanggaran keterlibatan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye terbuka, Bawaslu Nabire juga mengingatkan tentang penggunaan fasilitas negara yang tak diperbolehkan.

Salah satu contoh dengan melibatkan tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan saat kampanye. Jika ada parpol yang menggunakan tenaga kesehatan mauppun fasilitas kesehatan milik pemerintah saat kampanye, parpol tersebut wajib melaporkan atau memberikan tembus terkait hal ini ke Bawaslu setempat (Bawaslu Nabire) sebagai pemberitahuan.

Hal itu dikatakan anggota Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa S.Pak, kepada Nabire.Net, sabtu (06/04).

“Undang-undang jelas melarang penggunaan fasilitas negara saat berkampanye, oleh karena itu kepada parpol yang akan melakukan kampanye terbuka dan menggunakan tenaga serta fasilitas kesehatan milik pemerintah, agar memberitahukan atau memberi laporan tembusan ke Bawaslu Nabire terkait hal itu”, tegas Adriana.

Saat ditanyakan apakah selama masa kampanye terbuka di Nabire ada parpol yang menggunakan tenaga/fasilitas kesehatan milik pemerintah ? Adriana menegaskan bahwa hal itu ada, dimana parpol tersebut meminta pendampingan dari Dinas Kesehatan tapi tidak memberikan tembusan ke Bawaslu, oleh karena itu parpol tersebut ditegur oleh staf Bawaslu.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.