Rawan Disalahgunakan, Bawaslu Ajak Warga Nabire Awasi Bersama Bansos Covid-19

Nabire – Tahapan lanjutan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan tahun 2020 kembali dilaksanakan.
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial (bansos) saat pandemi Covid-19, maka Bawaslu mulai mensosialisasikan himbauan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu, jika menemukan penyalahgunaan Bansos Covid-19.
(Baca Juga : KPU Nabire Plenokan Tahapan Lanjutan Pilkada 2020)
Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu kabupaten Nabire, sejak rabu (17/06), mulai melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi.
Hal itu dibenarkan salah seorang Komisioner Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa, S.Pak, saat dimintai keterangannya oleh Nabire.Net, kamis (18/06).

Dijelaskan Adriana, Bawaslu Nabire merencanakan memasang 10 alat peraga sosisalisasi di beberapa titik di Nabire diantaranya di Jalan Merdeka, Perempatan Kusuma Bangsa, depan RSUD Siriwini Nabire, Taman Mamay Samabusa dan Perempatan Wadio.
“Hingga hari ini, baru 5 alat peraga yang terpasang. Rencana besok akan kami selesaikan, tetapi karena ada pelantikan Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan/Kampuing, maka penyelesaian pemasangan besok kami tunda dulu,” kata Adriana.
Sebagai informasi, penanganan Covid-19 yang beriringan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, tentu beresiko disalahgunakan.
Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, maka Bawaslu mulai gencar mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, guna mencegah terjadinya pelanggaran.
Adapun Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
[Nabire.Net]


Leave a Reply