Batalkan Surat Edaran Sebelumnya Pemprov Papua Tetapkan Libur Natal Mulai 22 Desember 2018
Jayapura – Pemprov Papua merubah penetapan hari libur dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Perubahan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Papua nomor 003/14667/SET, tanggal 17 Desember 2018.
Surat Edaran Gubernur Papua tanggal 17 Desember ini sekaligus membatalkan surat edaran yang sebelumnya yakni Surat Edaran Pemprov Papua Nomor 003.2/14541/SET tanggal 13 Desember 2018.
Jika di surat edaran per tanggal 13 Desember, libur dimulai dari tanggal 18 Desember (cuti bersama), maka di surat edaran terbaru, libur dimulai dari tanggal 22 Desember 2018.
(Baca Juga : Pemprov Papua Tetapkan Libur Natal & Tahun Baru Mulai 18 Desember 2018 Hingga 6 Januari 2019)
Sementara itu pada tanggal 27, 28 dan 31 Desember, aktivitas PNS kembali dilaksanakan seperti biasa (masuk kerja).
Kemudian libur dilanjutkan mulai tanggal 1 hingga 6 Januari 2019, dan aktivitas kerja kembali dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2019.
Adapun hari libur resmi dan cuti bersama yang diberitahukan dalam surat edaran Gubernur Papua yang terbaru adalah sebagai berikut :
[Nabire.Net]




Leave a Reply