Baru Turun di Terminal Mesran, Pemuda 26 Tahun Diciduk Polisi Gegara Bawa Ganja 400 Gram

Jayapura, 20 Agustus 2025 – Suasana Terminal Mesran, Distrik Jayapura Selatan, Rabu pagi (20/8), tampak lengang. Lalu lintas penumpang berjalan normal, hingga akhirnya aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota datang dan membuat warga sekitar terkejut.
Seorang pria berusia 26 tahun, berinisial BP, tak bisa mengelak saat tas ransel hitam yang dibawanya diperiksa. Dari dalam tas bertuliskan Vans Off The Wall itu, polisi menemukan paket narkotika jenis ganja dengan berat hampir 400 gram. Paket tersebut rapi dibungkus plastik bening, sebagian dilakban merah, serta diselipkan ke dalam beberapa kantong plastik berwarna hitam dan silver.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Polisi segera bergerak cepat, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
“Ini berkat informasi di lapangan. Saat dilakukan pemeriksaan, kami temukan ganja dalam jumlah cukup besar. Pelaku langsung kami bawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Febry.
Kini, BP harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang berani melapor. Ia memastikan pihaknya akan terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkoba di Kota Jayapura.
“Kami berkomitmen meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif. Target kami jelas: mewujudkan Kota Jayapura yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar