Bapenda Nabire : PKL yang Berjualan Di Atas Tanahnya Sendiri Tetap Dikenakan Pajak Retribusi

Nabire, Pedagang Kaki Lima (PKL) wajib dikenakan pajak retribusi walaupun mereka berjualan di tanah mereka sendiri atau tanah pribadi.
Hal itu disampaikan salah seorang Staf Bapenda Nabire kepada Nabire.Net, belum lama ini, menjawab pertanyaan masyarakat terkait apakah mereka harus tetap membayar retribusi padahal mereka berjualan di tanah mereka sendiri.
Menurut Staf Bapenda tersebut, Pedagang Kaki Lima atau PKL dikenakan pajak yang digolongkan dalam retribusi karena perhitungannya lebih kecil dari pajak.
Lanjutnya, sekalipun PKL berusaha di atas tanahnya sendiri dengan tujuan untuk keuntungan sendiri, PKL tersebut tetap dikenakan pajak retribusi oleh pemerintah daerah.
“Selama ini yang disebut wajib pajak itu semua lokasi tanahnya milik wajib pajak itu sendiri bukan milik pemerintah, tetapi mereka tetap wajib dikenakan Pajak,” katanya.
“Food Court di dalam Pasar Oyehe sampai sepanjang jalan, apakah itu tanah milik pemerintah ? Itu tanah mereka sendiri, tetapi mereka tetap wajib membayar pajak yang digolongkan sebagai pajak retribusi,” tuturnya.
Sebelumnya, salah seorang warga Nabire, Yaser, yang merupakan Pedagang Kaki Lima di Nabire mempertanyakan pajak atas usahanya di tanahnya sendiri.
Yaser menanyakan, apakah PKL tetap dikenakan pajak sekalipun dia berjualan di atas tanahnya sendiri bukan di atas trotoar milik daerah?
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar