Aksi Damai Mahasiswa Papua di Yogyakarta Tuntut Penarikan Militer dan Usut Pelanggaran HAM

Yogyakarta, 26 Mei 2025 – Aksi damai yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta diikuti oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO) se-Jawa dan Bali Koordinator Wilayah Yogyakarta-Solo, Front Justice For Tobias Silak, serta Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak (IPMAP) Korwil Yogyakarta-Solo. Aksi berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Para mahasiswa menyampaikan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Hukum dan HAM, serta institusi terkait di pemerintahan pusat, untuk segera menarik seluruh pasukan militer non-organik dari Kabupaten Intan Jaya yang dinilai menyebabkan jatuhnya banyak korban sipil dan gelombang pengungsian besar-besaran.
Mereka juga menuntut agar kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan terhadap warga sipil dan pembakaran rumah warga yang diduga dilakukan oleh aparat TNI-Polri, segera diusut tuntas. Salah satu tuntutan utama adalah penyelesaian kasus pembunuhan terhadap Tobias Silak di Yahukimo yang terjadi pada Agustus 2024.
Aksi ini mendapat tanggapan langsung dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Pihak kejaksaan memanggil penanggung jawab aksi untuk melakukan audiensi bersama pimpinan. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan mahasiswa menyampaikan poin-poin tuntutan secara tertulis dan lisan, antara lain:
-
Presiden dan pemerintah pusat segera menarik seluruh militer non-organik dari Intan Jaya dan Papua secara keseluruhan.
-
Mendesak Komnas HAM dan Kemenkumham melakukan investigasi independen atas kasus pembunuhan warga sipil dan mengadili pelakunya.
-
Mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Ndetina Mirip, seorang warga dengan gangguan jiwa.
-
Mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan atas kematian tujuh warga sipil, termasuk Ruben Wandagau (Kepala Desa Hitadipa) dan Minus Yegeseni (anak usia 7 tahun).
-
Menolak pembangunan pos-pos militer baru di Intan Jaya.
-
Menolak eksplorasi tambang emas Blok B Wabu oleh PT Antam Tbk yang berpotensi merugikan masyarakat adat.
Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menyatakan telah menerima semua aspirasi mahasiswa dan akan meneruskan tuntutan tersebut ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pihak kejaksaan juga mengapresiasi aksi damai yang berlangsung tertib dan penuh tanggung jawab.
[Nabire.Net]
Orthiz Erko Tanggiz
Mahasiswa adalah Penyambung lidah Rakyat Bangsa Papua yang terrindas #HidupMahasiswa