Kejaksaan Tinggi Papua Telusuri Dugaan Korupsi di Pegadaian Nabire

Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua menyelidiki dugaan korupsi dana angsuran nasabah di Kantor Pegadaian Nabire. Total dana yang diperkirakan disalahgunakan senilai Rp 2,4 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Lukas Alexander Sinuraya di Jayapura, Kamis (10/3/2022), memaparkan, kasus ini diselidiki berdasarkan laporan sejumlah nasabah.
”Dugaan penyalahgunaan dana angsuran nasabah ini terjadi sejak tahun 2020. Kami sudah memulai tahap penyidikan untuk menentukan tersangkanya,” kata Lukas, seperti dilansir Nabire.Net dari Kompas.
Alexander Sinuraya menuturkan, modus kasus ini tidak memasukkan angsuran nasabah ke kas kantor. Akibatnya, nasabah dianggap belum membayar angsuran.
”Kami menemukan dugaan korupsi sehingga terjadi kerugian negara. Dana angsuran yang disetorkan nasabah ke Pegadaian sebagai BUMN terhitung sebagai pemasukan untuk negara,” kata Lukas.
Kini, total delapan saksi diperiksa dalam kasus ini. Para saksi tidak hanya dari Pegadaian Cabang Nabire. Mereka juga berasal dari Kantor Wilayah Pegadaian Wilayah V Manado, Sulawesi Utara.
”Menurut rencana, kami akan kembali memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa dokumen,” tambahnya.
Kepala Bagian Humas PT Pegadaian Kantor Wilayah V Manado Ridwan Rumondor mengatakan, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Pihaknya masih mempelajari data terkait kasus tersebut. Ia menyebut, Pegadaian Kanwil V membawahkan Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
”Kami akan mempelajari data ini dengan jajaran bagian liaison officer (LO) atau perwakilan kantor yang intens hubungannya dengan kasus tersebut. Kami akan menyampaikan pernyataan resmi secepatnya,” kata Ridwan.
[Nabire.Net]


Leave a Reply