INFO NABIRE
Home » Blog » Serahkan DPA kepada Para Pimpinan OPD, Ini Pesan Bupati Nabire

Serahkan DPA kepada Para Pimpinan OPD, Ini Pesan Bupati Nabire

DPA Nabire
(Serahkan DPA kepada Para Pimpinan OPD, Ini Pesan Bupati Nabire/Foto.Humas Pemkab Nabire/Nikson Bonai)

Nabire, Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si, menyerahkan secara simbolis, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada masing-masing Pimpinan OPD, bertempat di ruang rapat Setda Nabire, Selasa (22/02).

Sebelum menyerahkan DPA, Bupati Mesak meminta agar seluruh Pimpinan OPD untuk bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran dan memperhatikan laporan pertanggungjawabannya.

Melansir dari laman Humas Kabupaten Nabire, Bupati juga mengatakan bahwa Tim BPK saat ini sedang berada di Nabire untuk melakukan pemeriksaan LPJ masing-masing OPD dalam penggunaan anggaran.

Di tempat yang sama, Sekda Nabire, Daniel Maipon SSTP, mengingatkan Pimpinan OPD yang belum mengumpulkan laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Adapun OPD yang belum menyerahkan laporan SPJ masing-masing sebagai berikut :

  • Dinas Kesehatan

  • Dukcapil

  • Dinas Pengendalian Penduduk dan KB

  • Dinas Pertanian

  • Dinas Perikanan dan Kelautan

  • Dinas BKDSDM

  • Polisi Pamong Praja

  • Distrik Nabire

  • Distrik Uwapa

  • Distrik Yaur

  • Distrik Siriwo

  • Distrik Yaro

  • Distrik Moora

  • Distrik Wapoga

Sekda meminta agar laporan SPJ harus dikumpulkan paling lambat hari ini, karena akan diperiksa oleh Tim BPK. Jika tidak, maka masing-masing instansi bertanggung jawab sendiri kepada BPK.

Sekda juga mengingatkan kepada ASN yang bekerja di kabupaten lain tapi masih menerima gaji di Nabire, maka gaji ASN tersebut akan dihentikan, dan ASN tersebut mengurus sendiri mutasinya ke Provinsi.

Hal senada disampaikan Kepala BPKAD Nabire, Slamet, SE, M.Si, yang meminta agar laporan SPJ masing-masing OPD paling lambat dikumpulkan malam ini.

Kepala BPKAD juga menambahkan bahwa setiap tanggal 5 agar sudah harus melaporkan Data Transfer Umum (DTU) dan Data Transfer (DTH) yang merupakan kewajiban seluruh pengguna anggaran, apakah uang yang sudah ditarik atau sudah dikeluarkan melalui SP2D baik itu belanja pegawai, belanja barang dan jasa maupun belanja modal.

Dan ada tiga komponen belanja wajib yang harus dimasukkan ke dalam dana transfer itu supaya dilaporkan setiap bulannya.

Jika itu tidak dilaksanakan, maka Bendahara Umum Daerah tidak bisa membuat kompilasi laporan ke Kementerian Keuangan sehingga menjadi catatan rapor merah.

“Bupati sudah menyerahkan secara simbolis bagi beberapa OPD sementara yang lain bukan berarti tidak menerima tetapi yang lain silakan di bidang perbendaharaannya untuk merealisasikan apa yang sesuai dengan kebutuhan dan yang sudah tertuang didalam DPA Bapak dan Ibu sekalian,” pungkas Slamet.

[Nabire.Net/Nickson Bonai/Humas Kabupaten Nabire]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.