News & Info
Home » Blog » Mewakili Warga Yalimo, TPKY Menolak Pemberian Vaksinasi Covid19

Mewakili Warga Yalimo, TPKY Menolak Pemberian Vaksinasi Covid19

Tim Peduli Kemanusiaan Yalimo (TPKY)
(Mewakili Warga Yalimo, TPKY Menolak Pemberian Vaksinasi Covid19)

Yalimo, Warga kabupaten Yalimo melalui Tim Peduli Kemanusiaan Yalimo (TPKY), menyatakan sikap menolak pemberian Vaksinasi Covid19.

Hal itu disampaikan oleh Tim Peduli Kemanusiaan Yalimo (TPKY), dalam aksi damai yang dilaksanakan pada hari Selasa (14/12).

Dalam aksi tersebut, TPKY yang tidak mengantongi ijin aksi dari Polsek Elelim tetap melaksanakan aksi damainya. Lokasi yang ingin dijadikan sasaran aksi adalah RSUD Kabupaten Yalimo.

Dalam aksi ini, TPKY yang dikoordinir Lasarus Kepno, menegaskan tiga poin penting pernyataan sikap mereka sebagai berikut :

1. Rakyat Yalimo di 5 Distrik, secara resmi menolak pemberian Vaksinasi Covid19 oleh pihak kepolisian melalui dinas kesehatan di kabupaten Yalimo.

2. Rakyat Yalimo sadar bahwa vaksin Covid 19 ini adalah proyek kapitalis global yang menghancurkan hak asasi manusia dan iman percaya kepada Tuhan.

3. Kota Yalimo adalah kota Injil, maka pihak kepolisian yang bekerja sama dengan pihak kesehatan dengan memaksakan kehendak dan tawaran pemberian sembako serta uang tunai bagi yang sudah divaksin, adalah tindakan unsur paksaan.

Ditambahkan TPKY, mereka menolak segala jenis bantuan dan rayuan dari pemerintah maupun dari pihak kepolisian untuk membujuk warga kabupaten Yalimo mengikuti vaksin covid19.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Papua bulan Mei 2021, ada tujuh daerah di Papua yang cakupan vaksinasi Covid19-nya masih sangat rendah. Ketujuh daerah tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Kabupaten Yalimo (4,5%)

  2. Tolikara (4,3%)

  3. Puncak Jaya (3%)

  4. Lanny Jaya (2,5%)

  5. Yahukimo (2,4%)

  6. Nduga (1,4%)

  7. Deiyai (0,5%)

Sebagai informasi, Vaksinasi Covid19 adalah pemberian Vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap penyakit Covid19, sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Klinik, Rumah Sakit dan lain sebagainya.

[Nabire.Net/Ones Yobee]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.