Kasus Dugaan Korupsi Rumah Swadaya Nabire Tahun 2014 Mangkrak
Aduan warga kelurahan Siriwini terkait adanya pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh 2 oknum Pegawai Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi kabupaten Nabire yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2014, hingga saat ini belum tuntas penyelesaiannya.
Seperti diketahui, sejumlah warga Kelurahan Siriwini, kabupaten Nabire, Papua, tahun 2015 silam. melaporkan adanya pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh 2 oknum Pegawai Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi kabupaten Nabire kepada Inspektorat kabupaten Nabire, tanggal 29 Mei 2015.
(Baca Juga : Menelusuri Dugaan Korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Di Kelurahan Siriwini Nabire Yang Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta)
Kemudian pemerintah kabupaten Nabire melalui Bupati Nabire, meminta kepada pihak inspektorat untuk menindaklanjuti pengaduan warga sesuai SPRINT Bupati Nabire, Nomor X.700/1550/Set, tanggal 2 Agustus 2016.
Dalam aduannya, warga kelurahan Siriwini melaporkan bahwa ada pemotongan dana BSPS oleh 2 oknum Pegawai Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi kabupaten Nabire.
Kedua oknum pegawai Disnakertrans Nabire tersebut melakukan pemotongan 3 juta dari 121 KK di Kelurahan Siriwini dan salah satu warganya bahkan tidak pernah menerima bantuan sebesar 15 Juta, sehingga dugaan kerugian negara akibat hal ini sebesar 378 Juta.
Nabire.Net mencoba menanyakan hal ini kembali kepada Kepala Inspektorat Nabire saat ini, Sarman S.Sos. Melalui pesan singkatnya, Sarman mengakui bahwa pihaknya sudah menyurati lagi agar kasus ini bisa ditindaklanjuti, tetapi hingga saat ini, belum ada jawaban dari pihak terkait.
Selain itu, Sarman mengatakan bahwa pihak terkait yang diduga menyalahgunakan dana bantuan tersebut hingga saat ini susah untuk ditemui, sehingga tindak lanjut persoalan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketika menanyakan hal yang sama kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman kabupaten Nabire saat ini, Alex Pekey S.Sos, yang bersangkutan hingga saat ini belum merespon.
Nabire.Net juga sudah meneruskan temuan ini kepada Whistle Blower Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor Referensi Laporan Oior7, tanggal 3 November 2018, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari KPK.
Dugaan kerugian kasus ini bisa saja melebihi angka 378 juta, karena dana bantuan BSPS tahun anggaran 2014 juga disalurkan ke wilayah lain di Nabire dengan rincian sebagai berikut :
-
Kelurahan Nabarua = 144 KK
-
Kampung Kalisusu = 66 KK
-
Kampung Rawawudo = 80 KK
-
Kelurahan Morgo = 66 KK
-
Kelurahan Kalibobo = 137 KK
-
Kelurahan Girimulyo = 117 KK
-
Kelurahan Bumi Wonorejo = 113 KK
Adapun kedua oknum pegawai Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi yang diduga menyalahgunakan dana BSPS tersebut berinisial P.Y dan B.S. Untuk B.S saat ini sudah berstatus pensiunan.
Pihak Inspektorat Nabire sendiri telah meminta kepada terduga P.Y dan B.S untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar 378 juta dan hal itu harus disampaikan kepada Bupati Nabire dan Inspektorat Nabire.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar