Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, E.S.M Hutagalung menyatakan, hak mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Ir. ML Rumadas,MSi membantah terlihat dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua DPRPB, Yoseph Y. Auri dan anggota DPRPB lainnya. Karena itu Rumadas menyatakan akan menolak jika dirinya akan ditahan.
“Kami masih belum menangkap mantan Sekda Papua Barat ini. Kalau dia menolak, ya itu haknya dia saja. Ya tidak apa-apa, nanti kita lihat saja. Setiap orang punya hak untuk berbicara, biar saja kalau dia bilang menolak untuk ditahan ya biar saja. Jadi kita tidak boleh larang dia mau ngomong apa”, ucap Kajati kepada wartawan.
Kajati mengaku tidak mengetahui secara pasti di mana keberadaan mantan Plt. Sekda Papua Barat sekarang ini. Yang jelas pihaknya sudah panggil tiga kali, dan pihaknya akan datangkan secara paksa jika dia tetap tidak mau.
“Nanti saya akan meminta bantuan pencarian, atau saya minta anggota saya untuk mencari atau bagaimana” tuturnya. Disinggung mengenai targetnya untuk menangkap mantan Sekda tersebut, dia menjawab singkat. “Saya tidak pernah memasang target, mohon maaf, saya bekerja ya bekerja tidak pasang target,” pungkasnya.
Sementara itu, Kaukus Papua di Parlemen RI sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Kajati Papua untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di tanah Papua. “Kami berharap langkah yang sama diikuti penegak hukuam lainnya, khususnya Polda Papua dan jajaran pemerintah provinsi, kabupaten/kota di tanah Papua untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” ungkap Ketua Kaukus Papua di Parlemen RI, Paskalis Kossy.
Pihaknya menyatakan sangat naif sekali uang rakyat dikorupsi untuk kepentingan pribadi, sehingga rakyat menjadi miskin. Oleh karena itu semua komponen masyarakat harus memberikan dukunagan ke Kejati Papua untuk memberantas kejahatan moral yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab itu. “Kami juga berharap Kejati Papua bersikap professional dan tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik tertentu,” harapnya lagi.
Dukungan senada disampaikan Jaringan Advokasi LSM Papua Barat, yang juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Papua dalam mengungkap adanya dugaan korupsi dana senilai 22 miliar yang menyeret ketua DPR Papua Barat dan Direktur BUMD Papua Barat, PT Papua Doberay Mandiri. Demikian dikatakan coordinator Jaringan Advokasi LSM Papua Barat Andris Wabdaron kepada Koran ini Selasa (23/7.
Terkait proses hukum yang ditempuh oleh Kejati Papua yang saat ini sudah menahan Yosep Yohan Auri dan Mamad Suhadi, Andris melihat terdapat indikasi politik dari kelompok adat yang menurutnya, hal itu merupakan upaya untuk menghalangi upaya hukum. “Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum. Untuk itu Kejaksaan harus bersikap tegas dengan menegakan aturan tentang konsekuensi pidana bagi pihak-pihak yang mencoba untuk menghalang-halangi proses hukum,” katanya
Menyoal kerugian Negara yang timbul atas perbuatan para tersangka, Andris menyarankan agar dana yang telah dikembalikan para tersangka tidak terburu-buru disetor ke kas Negara, sehingga pihak kejaksaan dapat merinci dana tersebut dan menyampaikan ke publik tentang jumlah dana yang sudah dan belum dikembalikan oleh para tersangka. Dari informasi yang kami himpun dana tersebut sudah dikembalikan namun belum diketahui secara pasti berapa yang sudah dikembalikan dan berapa yang belum. Pengembalianya pun belum jelas diserahkan kemana, ke kas Negara atau ke PT Padoma,” ujarnya lagi.
Andris menilai, mantan sekda Papua Barat, Ir ML Rumadas,MSi cukup memiliki peran dalam peminjaman uang tersebut sehingga ia pun harus bertanggung jawab dengan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. “Dia harus memenuhi surat panggilan, sebelum akhirnya pihak kejaksaan menempuh upaya paksa, ” imbuhnya.
Tinggalkan Komentar