INFO NABIRE
Home » Blog » “Hiu Paus Terkenal & Banyak Dikunjungi Wisatawan Tapi Minim Kontribusi Bagi Masyarakat Sekitar TNTC”

“Hiu Paus Terkenal & Banyak Dikunjungi Wisatawan Tapi Minim Kontribusi Bagi Masyarakat Sekitar TNTC”

Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) berada di sebelah Utara Muara Sungai Sima, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, membentang hingga muara Sungai Nunaki, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, dengan luas keseluruhan 1.453.500 HA melalui SK Menteri Kehutanan Nomor : 472/Kpts-II/1993 dan diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Nomor : 8009/Menhut-II/2002.

Kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih dipandang penting untuk dikonservasi karena memiliki endemis keanekaragaman hayati yang tinggi dan terancam punah tapi juga beberapa spesies langkah seperti Hiu Paus, Penyu Sisik, Penyu Belimbing, Penyu Lekang, Ikan Duyung, Ikan Sun Fish, Kima Raksasa. Lebih dari 1000 jenis ikan (Misalnya : Ikan Napoleon) serta kurang lebih 500 jenis terumbu karang di area tersebut. (Sumber : Penetapan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Nasional Teluk Cenderewasih. WWF @2009)

Kabupaten Nabire yang wilayah perairannya masuk di dalam klaim Taman Nasional Teluk Cenderawasih adalah Kampung Sima (Suku Besar Yerisiam Gua), Kampung Akudiomi/Kwatisore (Suku Hegure II) Kampung Yaur (Suku Hegure I) dan 4 (empat) Kampung sekitar Distrik Teluk Umar (Kampung Napan Yaur,Bawei,Yeretuar dan Goni).

History klaim wilayah taman nasional teluk cenderawsih oleh Pemerintah dan berbagai komponen kala itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat setempat karena, Indonesia tapi Papua khususnya dibawah cengkraman rezim orde baru (Otoriter) kala itu. Kemudian wilayah TNTC yang di konservasikan tersebut di awasi oleh beberapa lembaga sosial Internasional seperti WWF (World Wide Fund for Nature) yang mengurusi laut dan dari Pemerintah seperti yang sekarang di kenal dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) dan Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih.

Dari perspektif masyarakat sekitar penyelamatan keanekaragaman hayati adalah sebuah hal yang positif bagi keberlanjutan hidup masyarakat yang menggantungkan hidup di perairan tersebut dan jugan anak cucu mereka dengan menjadikan TNTC, namun sejak berlakunya klaim tersebut Tahun 1993, masyarakat menilai tak ada kontribusi signifikan kepada masyarakat yang ada, hanya pemasungan tradisi-tradisi turun temurun dalam memanfaatkan hasil laut. Dilain hal masyarakat berasumsi bahwa wilayah mereka hanya di jadikan obyek bagi popularitas lembaga-lembaga yang menangani wilayah TNTC tapi juga guna memperoleh keuntungan dari wilayah tersebut. Sekitar Tahun 2012, BALAI TNTC, WWF, BKSDA, Dinas Pariwisata Kabupaten Nabire dan juga beberapa Kontraktor bekerja sama dan menetapkan tapi juga mepromosikan IKAN HIU PAUS (Rhincodon Typus) yang memang banyak terdapat di wilayah TNTC tepat di 2 (dua) wilayah kepemilikan (Kampung Sima dan Kampung Akudiomi) sebagai salah satu obyek wisata bawah laut.

Keunikan tersendiri yang terjadi di TNTC adalah hiu paus tersebut setiap saat berada dan naik ke permukaan laut, hal ini mempunyai daya tarik tersendiri sehingga menggugah para turis lokal hingga manca negara untuk berkunjung ke Taman Nasional Teluk Cenderawasih tepatnya di wilayah perairan kampung sima dan akudiomi, distrik Yaur Nabire.

Hiu paus sebenarnya menyebar hampir di seluruh perairan Indonesia seperti (Hiu Paus di Gorontalo) dan Indonesia lainya pada umumnya, dan ikan ini adalah ikan penjelajah yang terkenal mengarungi beberapa samudra di dunia, data terakhir yang di upadate 2017 bulan oktober jumlahnya kini bertambah menjadi 14 ekor dari awalnya hanya sebnyak 4 ekor dan di peridiksi akan terus bertambah.

Salah satu faktor yang membuat ikan ini tidak berpindah tempat, adalah Kapal tangkap ikan nelayan (Yang dikenal dengan; Perahu Bagan) menyediakan makanan hiu paus berupa ikan Teri (Berukuran 3 CM), hal inilah yang membuat hiu paus ini tidak berpindah-pindah tempat bahkan terus bertambah diwilayah TNTC dan membuat, para wisatawan terus berdatangan menyaksikan fenomena yang dirancang tersebut.

Obyek wisata hiu paus ini kemudian di kelola beberapa lembaga,pemerintah (Balai TNTC, WWF, BKSDA dan kontraktor) dengan menyedikan berbagai fasilitas; diving,tempat hunian,transportasi tapi juga fasulitas-fasilitas penunjang lainya. Hal ini tak dapat berdalih bahwa kunjungan para wisatwan lokal dan mancanegra di wilayah TNTC khususnya wilayah Kampung Sima dan Akudiomi, Distrik Yaur tempat beradanya hiu paus jumlahnya cukub banyak tiap harinya.

Untuk memasuki wilayah taman TNTC untuk menyaksikan fenomena hiu paus tersebut mereka akan meraup kocek rupiah maupung dolar dengan tarif yang sudah ditentukan oleh pengelolanya berkisar 8 juta sampai 10 juta per-orang/hari dengan metode tour.

Hal ini kemudian menjadi kontroversi di tengah masyarakat yang berada disekitaran area TNTC tapi juga pemilik veto wilayah perairan tersebut akan kontribusi dan keikutsertaan masyarakat sekitar dalam pengelolaan obyek wisata hiu paus. Awalnya di Tahun 2014 beberapa Pemuda dari Kampung Akudiomi, seperti; (Marga YAMBAN) di rekrut dilatih untuk diving mengantar para wisatawan yang berkunjung oleh, salah satu Kontraktor yang mengelola omset di Wilayah (Kali Lemon) Yang menyediakan fasilitas hunian bagi para wisatwan yang, bisa mendatangi langsung atau mendaftar di website resmi miliknya (Sumber : www.kalilemon.com ).

Namun pemuda-pemuda kampung yang direkrut tersebut sebahagian keluar dari kontraktor tersebut Tahun 2015 karena, upah yang di bayarkan tidak sesuai dengan pekerjaan yang mereka kerjakan. Dari keterangan yang di keluhkan oleh mereka; Upah yang di bayarkan hanya 600 ribu per-bulan kepada pemuda-pemuda desa akudiomi marga Yamban padahal pemasukan yang masuk dari kunjungan wisatawan tersebut sangat besar (Sumber Informasi www.lidibiru67.com ).

Hal yang kemudian menjadi konflik adalah sejak hadirnya obyek wisata hiu paus dari tahun 2012 hingga kini adalah dari hasil yang begitu besar dari pengelolaan hiu paus tersebut oleh Balai Besar TNTC,WWF,BKSDA dan juga kontraktor tak ada kontribusi INKAM bagi kampung-kampung pesisir akan hak ulayat tapi juga pemerintah kampung terutama kampung Sima dan Kampung Akudiomi.

Pengelolaan HIU PAUS di TNTC samasekali tidak ada kontribusi kepada masyarakat pemilik, hal ini menuai kontroversi terhadap keberadaan hiu paus tersebut. Bahkan masyarakat kampung sima suku yerisiam berencana dalam waktu dekat akan menutup wisata hiu paus tersebut sebagai protes terhadap pengabaian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengelola potensi hiu paus di TNTC. Terkesan pihak-pihak yang mengelola potensi obyek wisata hiu paus tak merespon aspirasi masyarakat; Padahal aspirasi masyarakat hanya berupa sebuah pemberdayaan tapi juga mendorong sebuah proteksi bagi mereka agar obyek wisata tersebut benar-benar dapat dirasakan manfaat dari segi kontribusi.

Misalnya membangun vila-vila penginapan,pembagian hak ulayat yang jelas bagi suku-suku yang berada di TNTC dan lain sebagainya. Intinya masyarakat sekitar TNTC mengharapkan sebuah asas manfaat obyek wisata hiu paus, namun bila tidak hanya untuk kepentingan pihak tertentu maka wisata hiu paus dalam waktu dekat akan di TUTUP oleh masyarakat pemilik.

Suku yang telah berkomitmen untuk menutup wisata hiu paus tersebut adalah suku besar yerisiam gua, kampung sima. Mereka pada tanggal 17 bulan November 2017 lalu telah melakukan pertemuan Akbar Suku Yerisiam Gua membahas keberadaan wisata hiu paus yang tak berkontribusi bagi masyarakat ini, mereka bersepakat akan menutup wisata hiu paus pada bulan Januari 2017 nanti, hal ini di lakukan sebagai sebuah sikap kepada para pengelola wisata hiu paus.

Ditengah kontroversi dana polemik hiu paus tersebut pemerintah terus melakukan program-program mereka dengan membangun sejumlah resort-resort yang dikelola oleh Balai Taman Nasional Teluk Cenderawasih dan BKSDA. Hal yang menjadi persoalan juga adalah pihak-pihak tersebut tidak bisa membuka diri untuk melakukan Negosiasi dan tapi juga Mediasi terhadap persoalan tersebut, mereka acuh dan menutup diri.

Yang menjadi klaim pihak pengelola adalah, wilayah TNTC tersebut secara sah dikelola mempunyai kekuatan hukum karena memiliki legalitas hukum, sehingga masyarakat tidak mempunyai kapasitas dalam mengintervensi pengelolaan hiu paus tersebut. Apalagi baru-baru ini TNTC di deklarasi sebagai situs Dunia yang harus dilindungi oleh beberapa lembaga konservasi Internasional. Hal tersebut bagi masyarakat adalah sebuah kemajuan yang di capai sehingga wilayah TNTC dapat bermanfaat bagi semua kehidupan yang bergantung disana. Namun, sekali lagi masyarakat mengharapkan asas manfaat dari pengelolaan hiu paus tersebut.

*Penulis adalah Sekretaris Suku Besar Yerisam Gua, Roberthino Hanebora.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.