Pemerintah Kabupaten Nabire Siap Mendukung Pencanangan Nabire Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak
Usai menggelar acara syukuran di beberapa Kampung dan Distrik yang ada di Nabire, maka jumat sore tadi (04/03), Bupati dan Wakil Bupati Nabire, Isaias Douw/Amirullah Hasyim yang baru terpilih sebagai Pimpinan kabupaten Nabire periode 2016-2021, menggelar acara syukuran khusus untuk warga yang berada di Distrik Nabire Kota, dipusatkan di Halaman SMP Negeri 5 Nabire.
RWD, Nabire Harapan Baru
Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 72 ayat (4); yakni ; Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10 % dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK.
Artinya DAU kabupaten Nabire yang sebesar Rp. 709.592.553.000,- 10%nya 70.959.255.300 dibagikan kepada 72 kampung sehingga ADD yang harus diterima setiap kampung adalah Rp 985.545.000.- belum ditambahkan dengan DBH. Untuk itu kami harapkan kepada Pemda Kabupaten Nabire agar segerah melaksanakan amanat Undang – undang tersebut, karena ditahun 2015 Kabupaten Nabire tidak menjalankan Amanat Uu no 6 th 2014 tentang Desa.
Dengan jelas Uu no 6 th 2014 memberi sangsi, yang terdapat pada Pasal 72 ayat (6) yakni; Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan ADD sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (4) Pemerintah dapat melakukan Penundaan dan/atau pemotongan sebesar ADD yang harus disalurkan ke Desa.
Kami seruhkan kepada Bupati Nabire melalui Kepala Keuanagan Daerah Kabupaten Nabire, Kepala BPMPK, dan semua Instansi2 terkait.