INFO NABIRE
Home » Blog » Pemerintah Kabupaten Nabire Siap Mendukung Pencanangan Nabire Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak

Pemerintah Kabupaten Nabire Siap Mendukung Pencanangan Nabire Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak

a

Usai menggelar acara syukuran di beberapa Kampung dan Distrik yang ada di Nabire, maka jumat sore tadi (04/03), Bupati dan Wakil Bupati Nabire, Isaias Douw/Amirullah Hasyim yang baru terpilih sebagai Pimpinan kabupaten Nabire periode 2016-2021, menggelar acara syukuran khusus untuk warga yang berada di Distrik Nabire Kota, dipusatkan di Halaman SMP Negeri 5 Nabire.

Acara ibadah syukuran ini juga disandingkan dengan Pencanangan kabupaten Nabire Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Prof. DR. Yohana Yembise.

Dalam sambutannya, Bupati Nabire Isaias Douw mengucapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga Nabire yang telah mempercayai dirinya bersama Amirullah Hasyim untuk kembali bersama-sama membangun Nabire 5 tahun kedepan.

Isaias Douw juga berjanji akan membenahi apa yang belum sempat dilaksanakan pada periode sebelumnya di periode ini, selain juga melanjutkan apa yang sudah dilaksanakan dengan baik di periode sebelumnya. Dirinya juga siap mendengar aspirasi dan saran dari warga Nabire sebagai masukan bagi pemerintah dalam membangun daerah ini.

Terkait pencanangan kabupaten Nabire Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Prof. DR. Yohana Yembise, Isaias Douw mendukung program pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, anak-anak dan pemuda merupakan pewaris cita-cita bangsa ke depan, yang semestinya dijaga dari kekerasan dan pengaruh narkoba serta pornografi. Oleh karena itu pemerintah kabupaten Nabire siap memberikan porsi yang baik untuk anak-anak di daerah ini agar mempunyai pandangan kedepan yang lebih baik dengan ketersediaan berbagai fasilitas pendidikan dan kesehatan.

b

Acara ini turut dihadiri Unsur Forkopimda Nabire, Kepala Distrik Nabire Kota, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan warga Nabire.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

  • RWD, Nabire Harapan Baru
    6 Maret, 2016 01:12 pada 01:12

    Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 72 ayat (4); yakni ; Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10 % dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK.
    Artinya DAU kabupaten Nabire yang sebesar Rp. 709.592.553.000,- 10%nya 70.959.255.300 dibagikan kepada 72 kampung sehingga ADD yang harus diterima setiap kampung adalah Rp 985.545.000.- belum ditambahkan dengan DBH. Untuk itu kami harapkan kepada Pemda Kabupaten Nabire agar segerah melaksanakan amanat Undang – undang tersebut, karena ditahun 2015 Kabupaten Nabire tidak menjalankan Amanat Uu no 6 th 2014 tentang Desa.

    Dengan jelas Uu no 6 th 2014 memberi sangsi, yang terdapat pada Pasal 72 ayat (6) yakni; Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan ADD sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (4) Pemerintah dapat melakukan Penundaan dan/atau pemotongan sebesar ADD yang harus disalurkan ke Desa.

    Kami seruhkan kepada Bupati Nabire melalui Kepala Keuanagan Daerah Kabupaten Nabire, Kepala BPMPK, dan semua Instansi2 terkait.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.