Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membacakan putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar kemarin hingga 25 januari 2016 mendatang.
Pasalnya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.7 Tahun 2015 mengenai jadwal persidangan perselisihan pilkada, jadwal pembacaan putusan hanya ada dua kali.
Misalkan yang pertama pembacaan Putusan tanggal 18 Januari dan yang kedua pembacaan Putusan akhir pada tanggal 2-7 Maret 2016.
“Jadi agenda yang tanggal 21, 22, dan 25 Januari ini sidang pembacaan putusan apa? Ini tidak benar, MK jangan sembarangan dan sok kuasa, jangan buat aturan sendiri. Kok bisa tiba-tiba saja MK membuat jadwal sidang pembacaan putusan di luar dari jadwal yang ditentukan oleh MK sendiri. Ini cukup melanggar prinsip kepastian hukum,” tegas Arteria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1).
Jadwal sidang merupakan isu yang substantif dan menyangkut formalitas beracara. MK, sambung Arteria, harus menjelaskan kepada publik kenapa memajukan jadwal sidang
“Apabila dilanggar, maka akibatnya hukum menjadi cacat format dan putusannya tidak mengikat. MK harus pulihkan citranya, jangan arogan dan sok pintar. Ini masalah sensitif dan pemicu konflik yang lebih besar,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Arteria juga mempertanyakan, apakah ‎diperbolehkan MK menggelar sidang pembacaan putusan di luar jadwal PMK yang kedudukannya di bawah UU.
Selain itu, tambahnya, MK juga wajib menjelaskan kepada publik kenapa PMK No.7 Tahun 2015 berbeda dengan Pasal 158 Undang-Undang (UU) No.8 Tahun 2015 tentang Pilkada terkait batasan pengajuan gugatan hasil selisih suara 0.5-2% ke MK.
“MK sudah inkonstitusional, menafsirkan sendiri secara keliru dan sesat. MK harus berikan penjelasan terkait hal ini dulu bahwa MK harusnya pelaksanan UU. Jangan buat aturan baru yang bertentangan dengan UU,” tambah Arteria.
Kau yang mengatasnama diatas belum paham;
Dalam pembacaan putusan sela/dismissal oleh MK, tdak ada amar putusan yang dalam putusan menyatakan kalau akan pengajuan keberatan ulang selama 3×24.
Awas penipuan publik
Putusan tgl 18 kemarin adalah putusan sela, bukan putusan final. Masih ada tahapan lagi, yg keberatan MK minta agar bisa ajukan lagi, sehingga agenda putusan final barulah ada hasil final utk pemenangnya.
Nabire aman
Kau yang mengatasnama diatas belum paham;
Dalam pembacaan putusan sela/dismissal oleh MK, tdak ada amar putusan yang dalam putusan menyatakan kalau akan pengajuan keberatan ulang selama 3×24.
Awas penipuan publik
Petrus Rumere
Putusan tgl 18 kemarin adalah putusan sela, bukan putusan final. Masih ada tahapan lagi, yg keberatan MK minta agar bisa ajukan lagi, sehingga agenda putusan final barulah ada hasil final utk pemenangnya.
Mari berdamai
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=12810