Berdasarkan data pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kantor Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire, ditemukan ada sekitar 5000 warga kota Nabire yang memiliki identitas ganda sehingga tidak diakui oleh Dirjen Kependudukan & Catatan Sipil Kemendagri.
Menurut Kepala Kantor Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire, Yunus Rumere, ke 5000 warga tersebut tidak terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Nabire pada server perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dirjen Kependudukan & Catatan Sipil Kemendagri.
Data penduduk Kabupaten Nabire yang dilaporkan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire ke Kemendagri sebanyak 223.000 lebih, sesuai dengan data penduduk yang tercatat diaplikasi SIAK. Namun, Kemendagri hanya mengakui 160-an ribu lebih penduduk Nabire. Dari jumlah inilah pemerintah melalui Kemendagri menetapkan sebagai data agregat kependudukan (DAK) untuk kepentingan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), data DAK tersebut sudah diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI untuk selanjutnya berjenjang ke bawah hingga Kabupaten Nabire.
Ditegaskan Yunus Rumere, Kemendagri tidak mengakui hal tersebut karena ada penduduk dari luar Kabupaten Nabire yang sudah memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) mengurus E-KTP di Nabire, sehingga NIK dari orang yang bersangkutan tidak bisa terekam diservernya Kemendagri.
Yunus mengakui, sulitnya mengetahui data penduduk karena servernya tidak terkoneksi antar daerah, semuanya bermuara ke server E-KTP Kemendagri. Oleh sebab itu, ketika ditemukan adanya NIK yang sama, langsung ditolak oleh server Kemendagri.
Oleh sebab itu, Yunus Rumere mengajak warga kota Nabire, setiap kali mau pindah ke kabupaten lain harus mengurus surat keterangan warga. Demikian juga dengan mereka yang akan datang ke Nabire, harus membawa surat keterangan pindah warga dari daerah asal, agar tidak ada kesulitan dalam urusan pelayanan.
Edwin
Buat KK baru. Persyaratan apa saja
Yupen Pekei
Cek e. Ktp