INFO NABIRE
Home » Blog » Mantan Bupati Nabire AP Youw Resmi Ditahan Di LP Kelas II Abepura Senin Sore

Mantan Bupati Nabire AP Youw Resmi Ditahan Di LP Kelas II Abepura Senin Sore

apy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan mantan Bupati Nabire, Alselmus Paterus Youw di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura, Kota Jayapura, Senin (09/02). Ia ditahan lantaran tersandung dugaan korupsi pengadaan empat mesin genset Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) pada 2010 yang menyebabkan negara rugi Rp 21 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinnggi (Kajati) Papua, Herman Dasilva mengatakan, tersangka yang juga kini menjabat sebagai anggota DPRD Nabire itu dibawa ke Lapas sekitar pukul 17:00 WIT.

“Kejaksaan menemukan bukti penyalahgunakan dana APBD senilai Rp 30 miliar. Keterlibatan yang bersangkutan karena ikut menandatangani perjanjian. Sudah dua kali dia dipanggil tapi tak datang. Kami panggil dia untuk ketiga kalinya, dan langsung ditahan,” kata Dasilva, Senin (09/02) petang.

Menurutnya, kejaksaan setempat sudah pernah memeriksa tersangka. Namun ketika itu, yang bersangkutan mendadak sakit. Penyidik kejaksaan telah memberinya toleransi untuk berobat.

“Tapi kami dapat informasi, kalau dia kini sudah jadi anggota DPRD Nabire. Berarti dia tidak sakit lagi. Makanya, kami panggil,” ucapnya.

Sementara kuasa hukum tersangka Petrus Ohei Timur kepada wartawan mengatakan, ia akan menyurati Kejaksaan Tinggi Papua untuk penanguhan kliennya. Alasannya, yang bersangkutan kini sedang sakit jantung, dan sudah dua kali menjalani pemeriksaan.

Pasca gempa Nabire pada 2006 lalu, Pemkab Nabire membeli empat genset. Proyek itu dikabarkan bernilai Rp 31 miliar. Rp 21 Miliar didanai oleh Pemkab Nabire dan sisanya dibiayai konsorsium.

Selain mantan Bupati Nabire, A. PM Youw, kasus itu juga menyeret mantan Ketua DPRD Nabire, Daniel Butu yang sudah dipidana dua tahun penjara, serta Sekda Nabire, Ayub Kayame dan Asisten II Pemkab Nabire, Umar Katjli.

(JB)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.