INFO NABIRE
Home » Blog » Rapat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan & Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Nabire Digelar

Rapat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan & Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Nabire Digelar

johny

Rapat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR), Selasa (4/11), digelar di ruang rapat Kantor Bupati Nabire. Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Nabire nomor 10 Tahun 2010 tentang pembentukan MTPTGR keuangan dan barang daerah. Rapat dihadiri Wakil Ketua MPTPTGR juga sebagai selaku Sekda Nabire, Drs. Johny Pasande, Asisten I Setda Nabire, Drs. I Wayan Mintaya, Asisten II Setda Nabire, Ir. Sukadi, Kepala Inspekturat Nabire, Sarman, S.Sos, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, Drs. Dahlan, dan serta peserta lainnya.

Dikatakan Sekda Johny Pasande, kita membahas sidang MPTPTGR dari keputusan KPK pusat kita terima bahwa kita pun masih banyak kelemahan baik dari anggota maupun dari tim sekretariat. Antara lain MPTGR belum optimal dalam melaksanakan tugas, kemudian sekretariat penataan dokumen ini juga belum bagus sehingga laporan kita pun juga sama.

“Kedepan setiap ada persidangan dokumen yang dibutuhkan di dalam persidangan termasuk kronologis agar persoalan jelas. Sehingga kita tidak salah di dalam melakukan persidangan, mengambil keputusan-keputusan yang perlu terkait dengan persidangan,” tuturnya.

Lanjutnya, hasil kunjungan beberapa daerah ternyata majelisnya tidak mampu melakukan itu. Karena memang diluar Papua tidak seperti kita di Papua. Contoh pinjaman uang milyaran nilai besaran itu tidak pernah terjadi di daerah lain. Itu tidak ada aturan yang memperbolehkan seorang pengguna anggaran meminjam milyaran uang negara hingga persennya yang  berbeda antara analisa BPK dan instansi teknis, masih beda pendapat hingga ada temuan.

Menurutnya, ada penilaian dari BPK masih ada persoalan. Yang akan kita lakukan bagaimana ini lebih baik dari tahun yang lalu, artinya ada penyelesaian yang bisa kita selesaikan.

“Hal sekecil ini yang kita jaga kedepan dan bisa kita selesaikan. Karena 2 tahun ini sedang diproses tapi tahun mendatang kita tidak tahu maka kita limpahkan kepada pihak penegak hukum. Kita juga punya rasa kemanusian itu yang sulit bagi kita mengambil keputusan terhadap rekan-rekan pegawai yang harus melalukan ganti rugi,” tuturnya.

(PPN)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.