INFO NABIRE
Home » Blog » Pemkab Nabire Tetapkan Harga Minimum Pangan Lokal, Lindungi Petani dari Anjloknya Harga Panen

Pemkab Nabire Tetapkan Harga Minimum Pangan Lokal, Lindungi Petani dari Anjloknya Harga Panen

(Pemkab Nabire Tetapkan Harga Minimum Pangan Lokal, Lindungi Petani dari Anjloknya Harga Panen)
(Pemkab Nabire Tetapkan Harga Minimum Pangan Lokal, Lindungi Petani dari Anjloknya Harga Panen)

Nabire, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, Papua Tengah, menetapkan kebijakan harga minimum pangan pokok lokal melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi ini ditujukan untuk melindungi petani dari kerugian akibat anjloknya harga hasil panen sekaligus menjaga stabilitas perdagangan pangan di daerah.

Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, mengatakan kepastian harga menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi petani lokal. Selama ini, petani kerap menghadapi persoalan penurunan harga secara drastis ketika memasuki musim panen raya.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi pendapatan petani dan melemahkan semangat masyarakat untuk mempertahankan kegiatan produksi pertanian.

“Selama ini salah satu kendala utama yang dihadapi para petani pangan lokal adalah ketidakpastian harga. Sering kali saat panen raya tiba, harga komoditas pangan lokal jatuh secara drastis. Hal ini tentu merugikan petani dan melemahkan motivasi mereka untuk terus berproduksi,” kata Burhanuddin.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penetapan Harga Minimum Pangan Pokok Lokal yang berlangsung di Aula Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Nabire, Selasa.

Empat Sasaran Kebijakan Harga Minimum

Burhanuddin menjelaskan, penerapan harga minimum pangan lokal memiliki empat sasaran utama. Pertama, memberikan perlindungan kepada petani agar hasil produksi mereka tidak dibeli dengan harga di bawah batas kewajaran.

Kedua, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan dan distribusi pangan lokal. Ketiga, membantu pemerintah daerah mengendalikan inflasi. Keempat, meningkatkan daya saing komoditas pangan lokal agar mampu berkembang di pasar daerah.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan petani sekaligus bagian dari strategi memperkuat perekonomian daerah melalui sektor pertanian.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah distrik, pemerintah kampung, pelaku usaha, pedagang, hingga kelompok tani.

Pengawasan Pasar hingga Tingkat Kampung

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Burhanuddin meminta dinas teknis, kepala distrik, dan kepala kampung segera menyosialisasikan ketentuan harga minimum kepada masyarakat.

Informasi mengenai besaran harga yang telah ditetapkan harus menjangkau petani hingga tingkat dusun dan kelompok tani. Dengan demikian, produsen lokal mengetahui batas harga yang menjadi acuan dalam menjual hasil pertanian mereka.

Selain sosialisasi, pemerintah juga akan mengoptimalkan peran tim pengawas dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan pemantauan secara berkala.

Pengawasan tersebut akan menyasar pasar tradisional dan pusat pengumpulan hasil panen guna memastikan pedagang maupun pelaku usaha mematuhi ketentuan harga minimum.

Burhanuddin juga meminta para petani dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) menjaga kualitas hasil produksi agar pangan lokal Nabire memiliki daya saing yang lebih baik.

“Dengan adanya jaminan harga minimum ini, pemerintah berharap produktivitas pertanian dapat terus meningkat demi mewujudkan kemandirian pangan di daerah kita,” ujarnya.

Perhatikan Biaya Produksi dan Daya Beli Masyarakat

Sementara itu, Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Nabire, Anike Worumboy, menjelaskan bahwa harga minimum merupakan batas harga terendah bagi komoditas pangan pokok yang dihasilkan petani atau produsen lokal.

Penetapan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga pendapatan petani, memastikan hasil produksi memperoleh harga jual yang layak, serta menjamin keberlanjutan produksi pangan daerah.

Selain itu, pemerintah ingin mengurangi ketergantungan Nabire terhadap pasokan pangan dari daerah lain melalui penguatan produksi komoditas lokal.

Anike menambahkan, penentuan harga minimum harus memperhatikan sejumlah aspek penting, antara lain karakteristik setiap komoditas pangan lokal, biaya produksi, musim panen, kondisi pasar, serta kemampuan daya beli masyarakat.

Pertimbangan tersebut diperlukan agar kebijakan perlindungan petani tetap berjalan seimbang dengan kepentingan konsumen.

Mengacu pada Regulasi Pangan Nasional

Kegiatan sosialisasi yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut menghadirkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire sebagai narasumber.

Materi yang dibahas meliputi landasan hukum, latar belakang penyusunan Perbup, daftar komoditas pangan yang diatur, hingga besaran harga minimum yang harus menjadi acuan dalam transaksi perdagangan.

Penyusunan Perbup Nomor 15 Tahun 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Melalui penerapan regulasi ini, Pemkab Nabire berharap tata niaga pangan lokal menjadi lebih transparan, petani memperoleh perlindungan ekonomi, dan produksi pertanian daerah semakin berkembang.

Ke depan, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh konsistensi pengawasan, kepatuhan pedagang, serta keterlibatan masyarakat dalam mendukung pemasaran dan konsumsi pangan lokal.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.