INFO NABIRE
Home » Blog » Antrean BBM Mengular, Pemkab Nabire Siapkan Sidak SPBU dan Ancam Hentikan Penyaluran BBM

Antrean BBM Mengular, Pemkab Nabire Siapkan Sidak SPBU dan Ancam Hentikan Penyaluran BBM

(Antrean BBM Mengular, Pemkab Nabire Siapkan Sidak SPBU dan Ancam Hentikan Penyaluran BBM)
(Antrean BBM Mengular, Pemkab Nabire Siapkan Sidak SPBU dan Ancam Hentikan Penyaluran BBM)

Nabire, Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk menertibkan antrean kendaraan yang meluber hingga ke bahu jalan serta mengusut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Penertiban tersebut akan melibatkan Polres Nabire, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi terhadap pengelola SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya akan memeriksa kendaraan yang mengantre, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pemilik atau pengelola SPBU dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hal itu disampaikan Yulianus saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).

Pemkab Nabire Soroti Antrean Truk dan Dugaan Penyalahgunaan BBM

Yulianus mengungkapkan, pemerintah daerah menemukan indikasi adanya kendaraan, terutama truk, yang diduga tidak dilengkapi dokumen kendaraan ikut mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah karena penyaluran BBM bersubsidi harus mengikuti ketentuan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Di sisi lain, antrean panjang masih terlihat di SPBU Bumiwonorejo dan Oyehe. Kondisi itu terjadi meskipun sistem ganjil-genap telah diberlakukan untuk mengatur kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar.

Antrean yang memanjang hingga ke bahu jalan turut menimbulkan persoalan ketertiban lalu lintas. Situasi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan aturan di lapangan sekaligus memastikan distribusi BBM berjalan sesuai peruntukannya.

Menurut Yulianus, pemeriksaan akan dilakukan secara langsung bersama instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi sumber persoalan, baik yang berkaitan dengan kendaraan pengantre maupun mekanisme penyaluran BBM di SPBU.

SPBU yang Terbukti Melanggar Terancam Sanksi

Pemerintah Kabupaten Nabire menegaskan bahwa tindakan tegas dapat diberikan apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Yulianus menyebut, sanksi tidak hanya berpotensi dikenakan kepada pihak yang menyalahgunakan BBM, tetapi juga kepada pemilik SPBU apabila terbukti bekerja sama dengan oknum untuk memperjualbelikan BBM bersubsidi secara tidak sah.

“Sekali lagi saya sampaikan, pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi akan diberikan sanksi, termasuk pemilik SPBU,” tegas Yulianus.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Pertamina apabila ditemukan SPBU yang terbukti tidak menjalankan ketentuan penyaluran BBM.

“Kalau pemilik SPBU masih bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan BBM bersubsidi, kami akan bekerja sama dengan Pertamina untuk menghentikan penyaluran BBM kepada SPBU yang tidak mengikuti aturan,” lanjutnya.

Pemeriksaan tersebut berpotensi menyasar sejumlah SPBU, termasuk yang berada di Oyehe, Bumiwonorejo, Lagari, SP3, dan lokasi lainnya. Meski demikian, tindakan terhadap masing-masing SPBU akan didasarkan pada hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Distribusi BBM Harus Tepat Sasaran

Selain persoalan antrean, pemerintah daerah menyoroti kemungkinan BBM bersubsidi disalahgunakan untuk ditampung atau dijual kembali secara tidak sesuai ketentuan.

Menurut Yulianus, BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya. Penyimpangan dalam distribusi dapat merugikan masyarakat yang seharusnya memperoleh akses terhadap bahan bakar tersebut.

“Kasihan masyarakat. Harapan kami, BBM bersubsidi digunakan oleh masyarakat sesuai dengan tujuannya. BBM itu sudah diatur dan tidak boleh diperjualbelikan secara tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Pemerintah daerah menilai pengawasan terhadap kendaraan pengantre dan pengelola SPBU menjadi bagian penting untuk menjaga agar penyaluran BBM tidak menyimpang dari aturan.

Apabila dugaan pelanggaran terbukti, penindakan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa terulang.

Sidak Diharapkan Mengurai Kemacetan di Nabire

Rencana sidak ini diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga membantu mengatasi antrean kendaraan yang mengganggu kelancaran lalu lintas di sejumlah titik di Nabire.

Koordinasi lintas instansi akan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan aturan pengisian BBM dijalankan secara tertib, termasuk penerapan sistem ganjil-genap.

Hingga informasi ini disampaikan, Pemkab Nabire menyatakan rencana pemeriksaan akan dilakukan bersama instansi terkait. Hasil sidak nantinya diharapkan menjadi dasar untuk menentukan langkah penertiban dan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memperoleh BBM bersubsidi sesuai hak dan peruntukannya, sementara aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU tidak lagi menimbulkan antrean yang mengganggu pengguna jalan lainnya.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.