INFO PAPUA INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » KINGMI Papua Minta PBB Intervensi Krisis Pengungsi dan Kerusakan Hutan Adat

KINGMI Papua Minta PBB Intervensi Krisis Pengungsi dan Kerusakan Hutan Adat

(KINGMI Papua Minta PBB Intervensi Krisis Pengungsi dan Kerusakan Hutan Adat)
(KINGMI Papua Minta PBB Intervensi Krisis Pengungsi dan Kerusakan Hutan Adat)

Jayapura, Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil langkah konkret untuk menangani krisis kemanusiaan dan kerusakan lingkungan di Papua. Desakan tersebut disampaikan melalui surat gembala yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB António Guterres tertanggal 18 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, KINGMI Papua menyoroti tiga persoalan utama, yakni pengungsian masyarakat sipil akibat konflik bersenjata, kerusakan hutan adat yang dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Gereja itu mengklaim jumlah pengungsi internal atau internally displaced persons (IDPs) di Papua mencapai sekitar 120.000 orang. Selain itu, surat tersebut menyebut kebakaran hutan sepanjang Oktober mencapai 25.000 hektare, dengan 8.324 titik kerawanan panas.

Angka-angka tersebut merupakan data yang dicantumkan KINGMI Papua dalam suratnya dan memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui sumber independen.

KINGMI Soroti Nasib Pengungsi Akibat Konflik Bersenjata

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Umum KINGMI Papua, Pdt. Dominggus Pigay, persoalan pengungsi ditempatkan sebagai salah satu kondisi darurat yang membutuhkan perhatian internasional.

KINGMI menyatakan konflik bersenjata antara aparat keamanan Indonesia dan kelompok bersenjata prokemerdekaan Papua telah berdampak terhadap kehidupan masyarakat sipil, terutama warga yang tinggal di wilayah konflik.

Menurut gereja tersebut, pengungsian menyebabkan anak-anak kehilangan kesempatan mengikuti pendidikan, sementara akses terhadap pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya turut terganggu.

KINGMI juga menyampaikan bahwa sebagian warga jemaat mengalami kesulitan menjalankan aktivitas keagamaan, termasuk perayaan Natal dan Paskah. Dalam surat itu, gereja turut mengeklaim adanya pendeta yang ditembak serta bangunan gereja yang dibakar atau dialihfungsikan menjadi pos militer.

Selain itu, masyarakat disebut kehilangan akses terhadap kebun dan lahan penghidupan mereka akibat situasi keamanan di sejumlah wilayah.

KINGMI menilai kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pendidikan, kesehatan, kehidupan sosial, dan hak masyarakat adat.

PSN Merauke dan Kekhawatiran atas Hutan Adat

Selain persoalan pengungsi, KINGMI Papua menyoroti pembangunan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional di Merauke, Papua Selatan.

Dalam suratnya, gereja tersebut menyampaikan kekhawatiran terhadap pembukaan hutan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dan tanaman bahan baku bioetanol.

KINGMI menilai perluasan proyek berskala besar berpotensi mengancam keberadaan hutan adat, merusak ekosistem, serta membatasi akses masyarakat adat terhadap tanah leluhur mereka.

Gereja itu juga menyinggung dugaan praktik pembalakan liar, pertambangan ilegal, pembakaran hutan, dan perusakan habitat satwa di Papua.

Menurut KINGMI, tanah adat bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan bagian penting dari identitas, kehidupan sosial, dan keberlangsungan masyarakat asli Papua.

Karena itu, gereja tersebut meminta agar kebijakan pembangunan memperhatikan hak masyarakat adat dan dampak ekologis jangka panjang.

Meski demikian, klaim mengenai luas kawasan hutan yang terancam serta dampak lingkungan dari proyek-proyek tersebut perlu ditelaah berdasarkan data resmi, kajian lingkungan, dan keterangan pihak terkait.

Kebakaran Hutan Menjadi Perhatian Serius

Persoalan ketiga yang diangkat dalam surat gembala itu adalah kebakaran hutan dan lahan.

KINGMI menyebut luas kawasan yang terdampak karhutla selama Oktober mencapai 25.000 hektare. Surat tersebut juga mencantumkan 8.324 titik kerawanan panas.

Gereja itu memperingatkan bahwa kerusakan hutan dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat adat yang bergantung pada lingkungan alam untuk memenuhi kebutuhan pangan, memperoleh penghidupan, dan mempertahankan ruang hidup mereka.

Hutan Papua juga memiliki fungsi ekologis penting, termasuk menyimpan karbon, menjaga tata air, dan menjadi habitat bagi beragam flora serta fauna.

Oleh sebab itu, KINGMI meminta persoalan lingkungan di Papua mendapat perhatian yang sejalan dengan penanganan krisis kemanusiaan.

Namun, angka luas kebakaran dan jumlah titik panas yang disebutkan dalam surat tersebut masih perlu dibandingkan dengan data pemantauan resmi untuk memastikan cakupan wilayah, periode pengamatan, dan tingkat kerusakan yang sebenarnya.

Minta PBB Melakukan Misi Kemanusiaan

Atas berbagai persoalan tersebut, KINGMI Papua meminta António Guterres memberikan perhatian khusus terhadap situasi kemanusiaan dan lingkungan di Tanah Papua.

Ada dua tuntutan utama yang disampaikan. Pertama, KINGMI meminta PBB mempertimbangkan langkah atau misi kemanusiaan untuk membantu masyarakat asli Papua yang terdampak konflik dan pengungsian.

Kedua, gereja tersebut mendorong keterlibatan badan-badan PBB dalam upaya perlindungan masyarakat sipil, penanganan dampak konflik, dan penyelamatan lingkungan Papua.

Dalam suratnya, KINGMI menggunakan seruan Save Our Soul sebagai ungkapan permintaan pertolongan bagi masyarakat asli Papua yang dinilai menghadapi ancaman serius terhadap kehidupan dan ruang hidup mereka.

Surat itu juga menghubungkan persoalan kemanusiaan dengan konflik berkepanjangan, eksploitasi sumber daya alam, serta dugaan perampasan tanah adat.

Pemerintah dan Pihak Terkait Perlu Memberikan Tanggapan

Surat gembala tersebut memperlihatkan kekhawatiran KINGMI Papua terhadap hubungan antara konflik bersenjata, pengungsian, pembangunan berskala besar, dan keberlanjutan lingkungan.

Penanganan persoalan tersebut membutuhkan informasi yang dapat diverifikasi, perlindungan terhadap masyarakat sipil, serta komunikasi antara pemerintah, tokoh adat, lembaga keagamaan, organisasi kemanusiaan, dan pihak-pihak terkait.

Keterangan dari pemerintah Indonesia, otoritas daerah, pengelola proyek di Merauke, serta lembaga yang menangani pengungsi dan pemantauan lingkungan diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai persoalan yang diangkat.

Hingga surat tersebut diterbitkan pada 18 Oktober 2026, dokumen KINGMI Papua itu berisi permintaan perhatian dan intervensi kemanusiaan kepada Sekretaris Jenderal PBB. Informasi mengenai tanggapan resmi PBB maupun tindak lanjut pemerintah belum tercantum dalam surat tersebut.

KINGMI berharap seruan itu dapat mendorong perhatian lebih besar terhadap keselamatan masyarakat sipil, perlindungan hak masyarakat adat, serta kelestarian hutan dan lingkungan hidup di Tanah Papua.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.