Bupati Deiyai Perketat BLT dan Bantuan Mahasiswa, Penerima Wajib Punya KTP
Deiyai, Pemerintah Kabupaten Deiyai akan memperketat mekanisme penyaluran bantuan masyarakat, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan tugas akhir mahasiswa. Pemerintah menekankan pentingnya validasi data serta kelengkapan identitas penerima.
Dalam pengarahan kepada aparatur pemerintah daerah, Senin (5/10/2026), Bupati Deiyai, Melkianus Mote menjelaskan bahwa BLT akan diprioritaskan bagi masyarakat lanjut usia. Pegawai maupun tenaga kontrak tidak termasuk kelompok yang menjadi sasaran program tersebut.
Pemerintah kampung diminta menyiapkan daftar calon penerima. Data dari berbagai tingkatan pemerintahan akan dibandingkan sebelum bantuan disalurkan.
Menurut Bupati, penggunaan satu sumber data saja tidak cukup untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Data pemerintah kampung, kecamatan, dan dinas terkait perlu diselaraskan.
Pelaksanaan bantuan tersebut diperkirakan dapat dilakukan pada akhir tahun setelah seluruh proses verifikasi selesai.
Salah satu persyaratan utama adalah kepemilikan KTP. Bupati menegaskan identitas penerima harus jelas agar penggunaan anggaran daerah memiliki dasar administrasi dan hukum yang kuat.
Kebijakan serupa diterapkan pada program bantuan tugas akhir mahasiswa. Pemerintah Kabupaten Deiyai menyatakan pegawai yang sedang menempuh pendidikan tidak dapat menerima bantuan tersebut.
Calon penerima juga harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang menunjukkan keterkaitan dengan Kabupaten Deiyai. Mahasiswa yang telah menerima bantuan pada tahun berjalan juga tidak dapat kembali menerima bantuan pada tahun berikutnya.
Selain itu, kampus tempat mahasiswa menempuh pendidikan harus memiliki status dan keberadaan yang jelas. Pemerintah daerah juga menginginkan adanya kerja sama resmi dengan perguruan tinggi sebelum pembiayaan diberikan.
Bupati mengatakan proses pencairan bantuan dilakukan setelah masa sanggah dan verifikasi selesai. Penyaluran diarahkan melalui rekening penerima sehingga transaksi dapat ditelusuri.
Ia menegaskan kehati-hatian diperlukan karena setiap penggunaan uang pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, Bupati mendorong aparatur dan intelektual Deiyai yang memberikan kritik terhadap pemerintah untuk menyampaikan masukan berdasarkan kondisi nyata di daerah. Kritik, menurutnya, harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tidak didorong kepentingan politik.
Pemerintah daerah juga menyoroti peningkatan kapasitas aparatur. Sebanyak 25 auditor disebut telah mengikuti proses pengembangan kompetensi, sementara pelatihan pengadaan barang dan jasa juga akan dilanjutkan.
Bupati berharap semakin banyak aparatur Deiyai memiliki sertifikasi profesional sehingga kompetensinya dapat dimanfaatkan, termasuk oleh pemerintah daerah lain.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar