INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Ketua MRP Papua Tengah Dorong Enam Provinsi Sepakati Definisi OAP

Ketua MRP Papua Tengah Dorong Enam Provinsi Sepakati Definisi OAP

(Ketua MRP Papua Tengah Dorong Enam Provinsi Sepakati Definisi OAP)
(Ketua MRP Papua Tengah Dorong Enam Provinsi Sepakati Definisi OAP)

Nabire, Perdebatan mengenai definisi dan kriteria Orang Asli Papua (OAP) dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 kembali menjadi perhatian. Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah mendorong agar persoalan tersebut tidak dibahas secara parsial, melainkan melalui kesepakatan bersama seluruh provinsi di Tanah Papua.

Ketua MRP Papua Tengah sekaligus Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustus Anggaibak, S.M., menyampaikan gagasan tersebut saat ditemui media di Kantor MRP Papua Tengah, Nabire, Kamis (1/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Agustus didampingi Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) MRP Papua Tengah Maria Mote, S.Pd., serta Ketua Pokja Adat MRP Papua Tengah Yulius Wandagau, S.E.

MRP Dorong Kesamaan Persepsi

Agustus menilai pembahasan mengenai siapa yang masuk dalam kategori OAP memiliki cakupan yang lebih luas daripada kepentingan administratif satu provinsi. Karena itu, ia mengusulkan agar enam provinsi di Tanah Papua memiliki pemahaman yang selaras dalam merumuskan ketentuan mengenai OAP.

Menurutnya, pemekaran wilayah administratif tidak seharusnya membuat pengaturan mengenai identitas dan kedudukan OAP berkembang dengan standar yang berbeda-beda.

“Untuk kita bicarakan tentang definisi orang asli di Papua itu harus kita sepakati bersama. Jadi mulai dari Sorong sampai dengan Merauke dan enam provinsi yang ada ini harus bersama-sama menyepakati definisi orang asli Papua,” ujar Agustus.

Ia mengusulkan Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua menjadi salah satu pihak yang dapat memfasilitasi pertemuan bersama. Forum tersebut, menurutnya, dapat melibatkan para gubernur, pimpinan DPR, serta pimpinan MRP dari seluruh provinsi.

Langkah tersebut dinilai penting agar terdapat kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Jangan Ada Perbedaan Antardaerah

Agustus mengingatkan bahwa perbedaan rumusan antardaerah dapat menimbulkan persoalan baru dalam penerapan kebijakan OAP.

“Jangan sampai kita bikin Papua Tengah lain, Papua Barat Daya lain, Papua Barat lain, Papua lain, dan akhirnya ke depan semua akan berkelahi lagi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pembentukan provinsi-provinsi baru tidak menghapus pandangan mengenai masyarakat Papua sebagai satu kesatuan.

“Walaupun boleh pemekaran provinsi di mana-mana, kita orang Papua menganggap tetap satu,” ujarnya.

Sorotan terhadap Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 sendiri telah muncul dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, DPR Papua Tengah juga menyatakan adanya rencana untuk mengevaluasi dan membahas kembali regulasi tersebut setelah menerima masukan dari masyarakat terkait definisi serta kriteria OAP.

Pokja Adat MRP: Regulasi Perlu Dibahas Bersama

Ketua Pokja Adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau, turut menekankan pentingnya keterlibatan berbagai lembaga dalam pembahasan definisi OAP.

Menurut Yulius, pemerintah daerah, DPR dan MRP perlu duduk bersama untuk membicarakan substansi regulasi yang menyangkut identitas dan hak masyarakat Papua.

“Beda provinsi, tapi peraturan Perdasus ini harus satu,” tegas Yulius.

Ia juga meminta agar pembahasan mengenai OAP tidak ditarik ke kepentingan politik tertentu. Menurutnya, keberadaan masyarakat non-OAP yang telah hidup dan menjadi bagian dari kehidupan sosial di Papua tetap perlu dihormati, sementara pengaturan mengenai status dan hak harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu Evaluasi Ketentuan Otsus

Yulius juga menilai perlu dilakukan kajian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya bagian yang berkaitan dengan pengaturan mengenai OAP.

Ia berharap pembahasan tidak berhenti pada tingkat provinsi. Pemerintah dan lembaga representasi masyarakat Papua dinilai perlu membuka ruang dialog bersama untuk menentukan rumusan yang dapat dipahami dan diterapkan secara lebih seragam.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah menyampaikan pandangan berbeda mengenai rumusan OAP dalam Perdasus tersebut. DPR Papua Tengah menyatakan bahwa masukan masyarakat menjadi bagian dari pertimbangan untuk mengevaluasi regulasi, dengan pembahasan lanjutan bersama Bapemperda direncanakan pada Oktober 2026.

Bagi masyarakat, pembahasan ini menjadi penting karena definisi OAP berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan khusus bagi masyarakat asli Papua. Karena itu, proses evaluasi diharapkan melibatkan unsur pemerintah, legislatif, MRP, masyarakat adat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Agustus dan Yulius sama-sama mendorong agar persoalan tersebut dibahas melalui mekanisme bersama dan mengedepankan kepentingan masyarakat Papua secara keseluruhan.

“Definisi orang asli Papua harus kita duduk sama-sama, kolaborasi, menentukan apa yang kita mau,” pungkas Yulius.

Pembahasan lanjutan mengenai Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 menjadi salah satu hal yang dinantikan, terutama untuk melihat bagaimana pemerintah dan lembaga representasi masyarakat Papua merumuskan penyempurnaan aturan mengenai Orang Asli Papua.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.