KADIN Papua Tengah Apresiasi Kebijakan Gubernur Buka Peluang Lebih Besar bagi Pengusaha OAP
Nabire, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua Tengah menyambut terbitnya Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa yang mengatur penguatan kelembagaan Kadin sekaligus pembinaan dan pendataan dunia usaha di provinsi tersebut.
Surat Edaran Nomor 500.2/1317/SET/2026 itu ditetapkan pada 28 September 2026. KADIN Papua Tengah menilai kebijakan tersebut dapat menjadi pijakan untuk membangun ekosistem usaha yang lebih tertata sekaligus memperluas keterlibatan pelaku usaha lokal, terutama Orang Asli Papua (OAP).
Ketua KADIN Papua Tengah Alexander Gobay mengatakan kebijakan tersebut memberikan ruang bagi KADIN untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pendataan dunia usaha secara lebih terarah. Menurut dia, pemerintah membutuhkan data yang akurat mengenai jumlah, bidang usaha, kapasitas dan kondisi pelaku usaha di Papua Tengah.
“Kalau ada usaha yang masuk, kita verifikasi dulu. Kita lihat dokumennya, kemudian kita tempatkan sesuai bidang dan kemampuannya. Kita berharap orang Papua bukan menjadi orang nomor dua, tetapi bisa menjadi nomor satu dalam keterlibatan di dunia usaha,” kata Alexander.
Pendataan Pelaku Usaha Jadi Perhatian
Dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian, mulai dari penguatan peran KADIN, pendataan dan pembinaan dunia usaha, sinergi pembangunan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kartu Tanda Anggota KADIN hingga tindak lanjut pemerintah daerah.
Alexander mengatakan proses pendataan nantinya tidak hanya berkaitan dengan pencatatan nama perusahaan. KADIN juga akan melihat kelengkapan administrasi serta kemampuan masing-masing pelaku usaha.
Langkah tersebut dinilai penting agar peluang kerja sama dapat diberikan berdasarkan bidang dan kapasitas usaha. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya terdata, tetapi juga dapat diarahkan menuju peluang kemitraan yang sesuai.
KADIN Papua Tengah juga menegaskan bahwa upaya memperbesar peran pengusaha OAP tidak dimaksudkan untuk menutup kesempatan bagi pengusaha dari luar Papua.
“Kita tidak memandang bulu. Yang lengkap, yang mengikuti mekanisme, tetap kita rekrut dan jalankan. Tetapi bagaimana pengusaha OAP juga mendapatkan kesempatan untuk berkembang,” ujarnya.
Dorong Kemitraan dengan BUMN hingga Perbankan
Selain pendataan, KADIN Papua Tengah berencana memperluas jaringan kemitraan antara pengusaha lokal dengan berbagai pihak. Kemitraan tersebut mencakup BUMN, BUMD, koperasi, perbankan, investor hingga pelaku usaha lainnya.
Akses pembiayaan menjadi salah satu hal yang turut mendapat perhatian. KADIN berencana membangun komunikasi dengan lembaga perbankan, termasuk bank-bank BUMN dan Bank Papua, untuk melihat peluang pembiayaan, program kemitraan maupun tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Kalau mau mendapatkan bantuan atau CSR dari bank, tentu ada mekanismenya. Jadi kami akan berdiskusi dengan bank-bank, baik BUMN maupun Bank Papua, untuk melihat skema yang bisa diikuti dan didorong,” kata Alexander.
Menurut dia, sebagian besar pelaku usaha di Papua Tengah masih berada dalam skala mikro. Karena itu, pembinaan diarahkan agar pelaku usaha memiliki kapasitas untuk berkembang menjadi usaha kecil dan menengah.
Kartu Anggota KADIN Bukan Pengganti Legalitas Usaha
Surat edaran gubernur juga memberikan penegasan mengenai fungsi Kartu Tanda Anggota KADIN. Kartu tersebut digunakan sebagai identitas keanggotaan serta bagian dari proses pendataan dan pembinaan.
Kartu anggota KADIN tidak menggantikan dokumen legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin berusaha, sertifikat kompetensi, sertifikat usaha maupun dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal serupa berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Badan usaha tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Dalam konteks tersebut, Kadin berperan pada aspek pembinaan, peningkatan kapasitas serta penyebarluasan informasi kepada pelaku usaha.
KADIN Siapkan Program Konkret untuk 2027
Memasuki 2027, KADIN Papua Tengah ingin mengubah hasil Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) menjadi program yang lebih konkret. Salah satu rencananya adalah menyusun perencanaan, blueprint serta profil bisnis berdasarkan sektor usaha.
Sedikitnya lima sektor akan menjadi perhatian organisasi tersebut, termasuk perikanan dan peternakan. Pengurus KADIN nantinya diarahkan menangani sektor tertentu sehingga komunikasi dengan organisasi perangkat daerah dapat dilakukan secara lebih fokus.
Alexander mengatakan pola tersebut diharapkan membuka peluang kerja sama yang lebih nyata antara pelaku usaha, pemerintah dan pemodal.
“2027 kita ingin mengurangi rapat-rapat. Kita langsung turun lapangan. Apa yang bisa kita kerjakan dari hasil Rapimprov, kita kerjakan,” tegasnya.
KADIN juga akan memperkuat koordinasi dengan pengurus di delapan kabupaten yang berada di Papua Tengah. Menurut Alexander, pemerintah kabupaten memiliki posisi penting karena bersentuhan langsung dengan wilayah, potensi ekonomi, masyarakat dan persoalan pertanahan di daerah.
“Yang menjalankan di bawah tetap teman-teman di kabupaten. Karena yang punya tanah, yang punya wilayah, semuanya ada di bawah. Tetapi dalam verifikasi berkas dan pendataan, kita akan saling berkomunikasi dari tingkat kabupaten sampai provinsi,” jelasnya.
Menunggu Implementasi di Lapangan
Surat edaran Gubernur Papua Tengah meminta para bupati dan kepala perangkat daerah menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, KADIN Papua Tengah diminta memberikan data, informasi serta masukan secara berkelanjutan kepada pemerintah mengenai perkembangan, potensi, kebutuhan dan berbagai persoalan yang dihadapi dunia usaha.
Alexander berharap kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Ia ingin surat edaran tersebut diterjemahkan menjadi program nyata yang memberikan ruang lebih besar bagi pengusaha daerah, khususnya OAP, untuk meningkatkan kapasitas dan memperluas keterlibatan dalam perekonomian Papua Tengah.
“Kita berharap surat edaran ini berjalan baik. KADIN akan membuat petunjuk teknis turunannya supaya menjadi penguatan bagi para pelaku usaha OAP di Papua Tengah,” pungkas Alexander.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar