INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » DPR Papua Tengah Buka Ruang Dialog soal PT Kristalin dan Tanah Adat Makimi

DPR Papua Tengah Buka Ruang Dialog soal PT Kristalin dan Tanah Adat Makimi

(DPR Papua Tengah Buka Ruang Dialog soal PT Kristalin dan Tanah Adat Makimi)
(DPR Papua Tengah Buka Ruang Dialog soal PT Kristalin dan Tanah Adat Makimi)

Nabire, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah memastikan aspirasi masyarakat adat Wate, Aiwai dan Dani dari Distrik Makimi terkait aktivitas PT Kristalin Ekalestari menjadi perhatian lembaga legislatif.

Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat melalui aksi damai di halaman Kantor DPR Papua Tengah, Jumat (18/9/2026). Selain mempertanyakan aktivitas perusahaan, massa juga menyampaikan keberatan mengenai keberadaan papan plang di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat.

Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni mengatakan lembaganya telah mengetahui persoalan tersebut dan sebelumnya pernah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Menurut Delius, DPR Papua Tengah tidak hanya menerima laporan dari masyarakat, tetapi juga telah berupaya mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencari penyelesaian.

“Karena saya tahu PT Kristalin bekerja, kasih makan masyarakat saya di sana. Karena itu saya Ketua DPR pimpin anggota turun ke Kristalin,” kata Delius.

DPR Pernah Turun ke Lapangan

Delius menjelaskan, persoalan yang berkaitan dengan PT Kristalin bukan merupakan isu yang baru diketahui DPR Papua Tengah.

Ia menyebut anggota DPR sebelumnya telah turun ke lokasi pada 2025 untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi di lapangan. DPR juga disebut telah mengundang pihak perusahaan dalam rangka membicarakan berbagai persoalan yang muncul.

Menurut dia, penyelesaian persoalan masyarakat tidak cukup hanya melalui pembahasan di kantor. Karena itu, DPR Papua Tengah meminta kesempatan untuk kembali turun langsung dan melihat kondisi yang menjadi dasar aspirasi warga.

“Kita DPR juga turun ke lapangan, kamu terima kita,” ujar Delius.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan lembaga legislatif tidak berhenti di tingkat daerah. Delius mengatakan persoalan tersebut telah dibawa hingga ke Jakarta.

“Kita DPR tidak diam. Kita sudah bawa sampai ke Jakarta. Kita akan berjuang sama-sama,” ujarnya.

Regulasi Pertambangan Rakyat Jadi Salah Satu Jalan

Dalam pertemuan tersebut, Delius turut menyinggung kebijakan mengenai pertambangan rakyat yang telah disusun DPR Papua Tengah.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas pertambangan rakyat sesuai ketentuan.

Perkembangan mengenai regulasi ini juga telah disampaikan sebelumnya oleh Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai. Papua Tengah telah memiliki Perdasi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat, sementara pemerintah daerah masih didorong menyiapkan pedoman teknis sebagai tindak lanjut regulasi tersebut.

“Jadi supaya masyarakat kita lindungi sama-sama,” kata Delius.

John Gobai: Persoalan Nifasi Juga Menjadi Perhatian

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John Gobai menegaskan persoalan yang terjadi di Nifasi tidak terlepas dari perhatian DPR.

Ia menjelaskan, pernyataannya mengenai persoalan Simapitowa yang disampaikan sebelumnya tidak berarti DPR mengabaikan aspirasi masyarakat Nifasi.

“Terkait dengan Simapitowa itu saya baru kemarin, tapi bukan berarti saya melupakan di Nifasi. Saya juga sudah sampaikan tentang kondisi di Nifasi,” ujar John.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah sebelumnya John membawa aspirasi masyarakat Simapitowa terkait pemasangan papan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah yang dipersoalkan masyarakat ke tingkat pemerintah pusat.

John menegaskan DPR Papua Tengah tidak hanya berbicara mengenai satu wilayah atau satu persoalan.

“Kita bukan orang baru, kita tahu. Beberapa kali pernyataan kami DPR sudah jelas. Kita tidak hanya bicara tentang Simapitowa, tapi kita bicara juga tentang Nifasi,” katanya.

Persoalan Tanah dan Legalitas Perlu Dibedakan

Terkait keberadaan Satgas PKH, John menyampaikan bahwa keberadaan satuan tersebut tidak serta-merta berarti negara mengambil tanah masyarakat.

Ia mengatakan persoalan hak masyarakat dan persoalan legalitas aktivitas pertambangan perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Satgas PKH bukan mengambil tanah milik masyarakat. Tidak,” tegasnya.

John juga menyinggung aspek perizinan kegiatan pertambangan. Menurut dia, penataan pertambangan rakyat harus berjalan melalui mekanisme hukum dan regulasi yang telah tersedia.

Dalam sejumlah pembahasan sebelumnya, John memang mendorong agar aktivitas pertambangan masyarakat yang telah berlangsung dapat ditata melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan perizinan yang sesuai.

Pedoman Pertambangan Rakyat Masih Dinantikan

John mengatakan salah satu pekerjaan yang masih harus dituntaskan adalah pedoman teknis pertambangan rakyat.

“Kami ada kurang satu yaitu pedoman pertambangan rakyat. Itu yang kami masih tunggu penetapan,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan regulasi daerah perlu diikuti aturan pelaksanaan agar masyarakat dapat memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan dan perizinan pertambangan rakyat.

Hal serupa juga menjadi perhatian DPR Papua Tengah dalam beberapa bulan terakhir. John sebelumnya meminta Dinas ESDM Papua Tengah segera menyusun pedoman teknis yang mengacu pada regulasi daerah dan ketentuan Kementerian ESDM.

Ia mengatakan DPR Papua Tengah akan terus melakukan komunikasi dan lobi agar proses penataan tersebut dapat berjalan.

Aspirasi Warga Akan Dibahas Lebih Lanjut

Bagi masyarakat Makimi, persoalan yang disampaikan kepada DPR Papua Tengah berkaitan dengan kepentingan mereka di wilayah adat, aktivitas perusahaan, keberadaan papan plang, serta kepastian ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi.

Sementara bagi DPR Papua Tengah, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan komunikasi antara masyarakat, pemerintah, lembaga legislatif, perusahaan dan pihak terkait lainnya.

John memastikan aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.

“Aspirasi sudah jelas, nanti kita diskusikan,” katanya.

Pertemuan antara masyarakat dan pimpinan serta anggota DPR Papua Tengah kemudian ditutup setelah warga menyampaikan berbagai tuntutan dan aspirasi.

Selanjutnya, DPR Papua Tengah menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk melalui komunikasi dengan pihak terkait dan peninjauan lapangan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi di wilayah Makimi.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.